Bisnis.com, JAKARTA - Polri membentuk tim peneliti untuk menyelidiki kasus AKBP Raden Brotoseno yang masih berstatus sebagai anggota aktif meski telah menjadi bekas terpidana kasus korupsi.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa tugas utama setelah dibentuknya tim peneliti ini untuk melakukan audit terhadap beberapa hal yang berada di putusan sidang kode etik.
Sampai saat ini berkas masih dalam pengajuan administrasi ke Wakapolri.
“Segera mungkin tim tersebut akan melakukan audit terhadap putusan-putusan yang dikeluarkan oleh sidang kode etik tahun 2020 lalu,” ujar Dedi di depaan gedung Mabes Polri, Selasa (21/06/2022).
Selain itu, Dedi menjelaskan setelah tim peneliti melakukan audit terhadap putusan kode etik, hasil dari audit tersebut akan diberikan kepada Kapolri untuk ditindak lanjuti serta mengoreksi dari putusan kode etik tersebut.
Sebelumnya, Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) Bareskrim Polri, Irjen P Ferdy Sambo mengatakan jika kasus dari AKBP Raden Brotoseno akan ditentukan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dengan membentuk tim peneliti sesuai dengan ketentuan yang ada.
Baca Juga
"Jadi mekanisme di pasal 83 perpol 7 2022 ini adalah bapak Kapolri diberikan kewenangan untum mmbentuk tim peneliti terkait dengan putusan kode etik dan komisi banding yang ada kekeliruan," tutur Sambo di depan Mabes Polri, Senin (20/06/2022).
Diketahui sampai saat ini Brotoseno masih bekerja di Polri dan menunggu statusnya masih aktif.
“Ya masih, sementara ya, informasi dr kadiv propam kan masih. Tp utk maslaah status terakhirnya, menunggu tim dulu bekerja,” tutur Dedi