Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rapat dengan DPR, Kapolri Bahas Polemik AKBP Brotoseno

Polri sudah berkoordinasi dengan pihak terkait dan meminta adanya peninjauan kembali atau melaksanakan sidang peninjauan kembali terhadap putusan AKBP Brotoseno.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/am.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/am.

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo menghadiri undangan dari Komisi III DPR yang salah satu agendanya membahas polemik ABKP Brotoseno.

Listyo mengatakan saat ini Polri sudah berkoordinasi dengan pihak terkait dan meminta adanya peninjauan kembali atau melaksanakan sidang peninjauan kembali terhadap putusan AKBP Brotoseno.

Seperti diketahui, AKBP Brotoseno diketahui masih menjadi anggota Polri meski telah berstatus terpidana kasus korupsi. Kabar ini sempat menghebohkan publik dan dinilai tidak mewakili asas hukum yang adil.

Selain masalah Brotoseno, Listyo mengatakan jika pertemuannya dengan komisi III DPR adalah untuk membahas dua agenda, yaitu tentang anggaran dan tentang hal yang saat ini terjadi di Polri.

“Pertama adalah kami membahas tentang masalah anggaran. Kedua juga tentunya kami membahas terkait hal-hal yang saat ini sedang menjadi perhatian publik, khususnya terkait dengan kasus AKBP Brotoseno,” ujar Listyo kepada waratwan, Rabu (08/06/2022) di Gedung DPR.

Diketahui jika masalah Brotoseno menjadi buah bibir dalam beberapa minggu terakhir karena dirinya masih menjadi bagian dari Polri. Padahal, dirinya sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Dengan adanya hal tersebut, Kapolri sudah memperhatikan dan mencermati beberapa permasalahan ini dan akan mencari solusi untuk membuktikan komitmen Polri salah satunya terkait dengan masalah tindak pidana korupsi.

Listyo juga mengatakan dirinya sudah melakukan komunikasi bahkan rapat dengan beberapa instansi terkait guna 

“Kami sudah melaksanakan rapat dengan teman-teman di Kompolnas dan Menkopolhukam, kami juga mengundang ahli-ahli pidana untuk kemudian berdiskusi, mencarikan masalah tersebut karena memang di dalam Perkab yg diatur di Perkab yang lama,” ucap Listyo.

Dirinya juga mengtakan dalam Perkab nomor 14  dan Perkab nomor 19 itu memang tidak ada mekanisme untuk melakukan hal-hal terhadap. Akan tetapi dengan hasil sidang kode etik yang dirasa mencedarai keadilan publik, dirinya akan mencarikan solusi terkait Perkab, apalagi yang berbau tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper