Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Raden Brotoseno Kembali Aktif di Bareskrim, Polri: Belum ada Pemecatan!

Polri menyatakan bahwa dalam perkara Brotoseno tidak pernah ada kata pemecatan.
Terdakwa kasus suap pengurusan penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan, AKBP Brotoseno, bersiap mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/6)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus suap pengurusan penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan, AKBP Brotoseno, bersiap mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/6)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA – Nama Raden Brotoseno, polisi yang sempat dintangkap Satuan Bersama (Saber) Pungli kembali mendapat sorotan karena ditengarai masih aktif di Bareskrim Polri.

Terkait hal itu, Asisten SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada mengatakan jika dalam perkara Brotoseno tidak pernah ada kata pemecatan.

“Yang bilang dipecat siapa, putusan kode sidang etik nanti tanya ke Kadiv Propam, yang berwenang menjelaskan di sana,” ujar Wahyu Widada kepada wartawan, Senin (30/5/2022) di Mabes Polri.

Selain itu, dirinya pun baru mendapat informasi ini dari para wartawan. Dia berjanji akan melakukan pengecekan ke Propam terkait dengan status Raden Brotoseno di Bareskrim.

“Nanti saya cek dulu. di propam kita cek. saya baru dapat info dari teman-teman wartawan,” ucap Wahyu.

Wahyu menuturkan bahwa pemecatan anggota Polri tergantung sidang kode etiknya. “Kalau sidang kode etiknya mengatakan dipecat ya dipecat, kalau mengatakan tidak dipecat ya tidak dipecat dan itu otomatis

Diketauhi sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan surat kepada Asisten SDM Polri, Irjen Pol Wahyu Widada, perihal permintaan klarifikasi status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno. 

Hal ini ICW sampaikan karena Brotoseno diduga masih aktif di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri. 

Dengan adanya informasi tersebut, Wahyu Widada mengatakan akan mengecek dulu di Bareskrim terlebih dahulu terkait dengan tudingan tersebut.

Raden Brotoseno sendiri pada tanggal 14 Januari 2017, Pengadilan Tipikor Jakarta melalui putusan nomor 26 tahun 2017 telah menghukum Brotoseno dengan pidana penjara selama lima tahun dan dikenakan denda sebesar Rp300 juta karena terlibat praktik korupsi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper