Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan status Justice Collaborator (JC) yang diperoleh terpidana kasus korupsi Raden Brotoseno. Diketahui Brotoseno telah bebas bersyarat sejak Februari lalu dan akan segera bebas murni pada akhir September.
"ICW mempertanyakan status Justice Collaborator (JC) yang dijadikan dalih Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan remisi serta pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus korupsi Raden Brotoseno," kata Kurnia lewat pesan singkat, Kamis (3/9/2020).
Kurnia menjelaskan terdapat tiga aturan yang mengatur tentang pemberian JC, yakni SEMA 4/2011, Peraturan Bersama antara KPK, Kepolisian, Kejaksaan, KemenkumHAM, dan LPSK, dan UU 31/2014.
"Keseluruhan aturan tersebut menyebutkan secara jelas bahwa JC tidak dapat diberikan kepada pelaku kejahatan yang digolongkan sebagai pelaku utama," kata Kurnia.
Dia mengatakan dalam konteks perkara yang melibatkan Raden Brotoseno, dia terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap berupa uang sejumlah Rp1,9 miliar ditambah 5 tiket pesawat kelas bisnis Yogyakarta – Jakarta senilai Rp10 juta terkait penundaan pemanggilan Dahlan Iskan dalam kasus korupsi cetak sawah.
"Jika JC itu diberikan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tentu Korps Adhyaksa mempunyai kewajiban untuk memberitahukan kepada publik terkait dengan pertanyaan: Jika Brotoseno dianggap bukan pelaku utama sehingga dapat diberikan status JC, maka siapa pelaku utama dalam perkara tersebut?" katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Raden Brotoseno telah dinyatakan bebas bersyarat. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan mantan Polisi dan Penyidik KPK itu telah bebas bersyarat sejak Februari 2020 silam.
Pembebasan bersyarat Brotoseno berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
"Bahwa yang bersangkutan telah bebas bersyarat pada 15 Februari 2020 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana serta pidana denda Rp 300.000.000,- subsidair 3 bulan telah habis dijalankan," kata Rika lewat keterangan resmi, Rabu (2/9/2020).
Hak bebas bersyarat itu sesuai Pasal 43A Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 lantaran telah menjalani dua pertiga dari masa hukuman.
Selain itu, Rika mengatakan Brotoseno telah memenuhi syarat administratif termasuk bersedia membantu dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum berdasarkan surat dari Kejari Jaksel
"Selama menjalankan pembebasan bersyarat, yang bersangkutan berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur-Utara sebagai Klien Pemasyarakatan," ungkapnya.