Bisnis.com, JAKARTA - Teka-teki kabar pemecatan AKBP Raden Brotoseno akhirnya terungkap.
Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan bahwa Brotoseno dipertahankan menjadi anggota Polri dengan pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian.
"Adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," ujarnya melalui keterangan resmi, pada Selasa (31/5/2022).
Di sisi lain, hasil Penegakan Bentuk Pelanggaran KEPP AKBP R. Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Keputusan ini diambil berdasarkan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) dengan putusan Nomor: PUT/72/X/2020. Putusan tertanggal 13 Oktober 2020 ini menyatakan Brotoseno terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 7 ayat (1) huruf b, pasal 7 ayat (1) huruf c, pasal 13 ayat (1) huruf a, pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang KEPP.
Walhasil, Brotoseno dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi.
Baca Juga
Adapun, hasil Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri mempertimbangkan hal-hal berikut :
1. Rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP R. Brotoseno dari terpidana lain a.n Haris Artur Haidir (penyuap) dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas (2018); Nomor Putusan :1643-K/pidsus/2018.
2. Terduga pelanggar telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan PN Tipikor 5 tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.
3. Adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian.
Diberitakan sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan surat kepada Asisten SDM Polri, Irjen Pol Wahyu Widada, perihal permintaan klarifikasi status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno.
Hal ini ICW sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri.
Pada hari lalu, Asisten SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada mengatakan jika tidak pernah ada kata pemecatan terhadap Raden Brotoseno.
“Yang bilang dipecat siapa, putusan kode sidang etik nanti tanya ke kadiv propam. Yang berwenang menjelaskan di sana,” ujar Wahyu Widada kepada wartawan, Senin (30/5/2022) di Mabes Polri.
Sementara itu, pada 14 Januari 2017, Pengadilan Tipikor Jakarta melalui putusan nomor 26 tahun 2017 telah menghukum Brotoseno dengan pidana penjara selama 5 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp300 juta karena terlibat tindak pidana korupsi.