Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan polisi telah mengesahkan Komisi Peninjuaan Kembali (PK) terkait putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Raden Brotoseno.
Dengan demikian AKBP Brotoseno segera menghadapi sidang peninjauan kembali hasil Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Bahwa hari ini sudah di sahkan untuk komisi peninjauan kembali (PK) terkait keputusan KKEP AKBP BS (Brotoseno), hari ini sudah disahkan oleh bapak Kapolri,” ujarnya, Rabu (29/06/2022) di Mabes Polri
Dedi membeberkan untuk yang memimpin sidang terkait dengan KKEP PK Brotoseno adalah Wakapolri, Komjem Gatot Eddy Pramono. Selain itu, anggota komisi PK terdiri adalah Irwasum, Kadiv Propam, Kadivhum, dan SDM.
Dedi mengatakan bahwa untuk alokasi waktu sendiri akan memakan waktu selama 14 hari atau dua minggu lamanya.
“Tim ini akan bekerja seceptanya. Untuk alokasi waktunya, pak kadiv propam menyebutkan waktunya 14 hari kasus ini sudah selesai,” tuturnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mengatakan bahwa pihaknya sudah membentuk tim peneliti dalam melakukan peninjauan kembali (PK) terkait putusan sidang etik Brotoseno.
Sambo mengatakan, pembentukan tim peneliti ini sesuai dengan surat perintah Kapolri yang tercantum pada Nomor SPRIN/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022.
Diketahui, dalam surat perintah tersebut terdapat 12 personel dan diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang.
"Tim peneliti berjumlah 12 personil yang terdiri dari Personil Inspektorat Umum Polri, Personil SDM Polri, Personil DivPropam Polri, Personil Divkum Polri dan Diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang," ujar Sambo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/06/2022).