Bisnis.com, JAKARTA - Teka-teki dibentuknya tim peneliti terkait kasus AKBP Raden Brotoseno akhirnya terjawab.
Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mengatakan bahwa pihaknya sudah membentuk tim peneliti dalam melakukan peninjauan kembali (PK) terkait putusan sidang etik Brotoseno.
Sambo mengatakan, pembentukan tim peneliti ini sesuai dengan surat perintah Kapolri yang tercantum pada Nomor SPRIN/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022.
Diketahui, dalam surat perintah tersebut terdapat 12 personel dan diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang.
"Tim peneliti berjumlah 12 personil yang terdiri dari Personil Inspektorat Umum Polri, Personil SDM Polri, Personil DivPropam Polri, Personil Divkum Polri dan Diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang," ujar Sambo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/06/2022).
Lebih lanjut, Sambo mengatakan bahwa peneliti akan bekerja dalam 14 hari kerja terhitung sejak surat perintah tersebut dikeluarkan.
Baca Juga
Selanjutnya, tim peneliti akan melaporkan hasil penelitian kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mempertimbangkan dalam membentuk komisi kode etik PK (KKEP PK).
Sebelumnya, Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) Bareskrim Polri, Irjen P Ferdy Sambo mengatakan bahwa kasus dari AKBP Raden Brotoseno akan ditentukan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dengan membentuk tim peneliti sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Jadi mekanisme di pasal 83 perpol 7 2022 ini adalah bapak Kapolri diberikan kewenangan untum mmbentuk tim peneliti terkait dengan putusan kode etik dan komisi banding yang ada kekeliruan," tutur Sambo di depan Mabes Polri, Senin (20/06/2022).