Bisnis.com, JAKARTA - Satu kursi jabatan wakil ketua KPK kosong setelah ditinggal oleh Lili Pantauli Siregar. Presiden Jokowi juga sudah memastikan calon pengganti Lili segera ditentukan.
Pasal 33 ayat (1) UU KPK terbaru mengatur jika ada kekosongan jabatan pimpinan KPK maka penggantinya akan diajukan oleh presiden ke DPR. Lalu ayat (2) menyebutkan, "anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR.”
Sesuai aturan tersebut, maka yang akan mengisi jabatan Lili adalah satu dari lima nama calon pimpinan KPK yang tidak terpilih pada 2019, yaitu: Johanis Tanak, Luthfi Jayadi Kurniawan, Sigit Danang Joyo, I Nyoman Wara, dan Roby Arya Brata.
Kelimanya sudah menyampaikan gagasan masing-masing untuk KPK dalam uji kepatutan dan kelayakan dengan Komisi III DPR pada Desember 2019 lalu. Berikut gagasan mereka.
Johanis Tanak
Johanis merupakan seorang jaksa di Kejaksaan Agung. Dalam uji kepatutan dan kelayakan, dia menyampaikan keinginannya membenahi KPK karena ada gejolak yang ditimbulkan pimpinan sebelumnya.
Menurutnya, perlu pembelajaran anti korupsi di kampus sehingga akan bekerja sama dengan Kemenristekdikti untuk mewujudkan hal tersebut. Dia setuju kalau KPK memberikan pertanggungjawaban kepada DPR.
Selain itu, menurutnya investor takut melakukan investasi karena banyaknya OTT yang terjadi.
Luthfi Jayadi Kurniawan
Menururt dosen di Universitas Muhammadiyah Malang ini, KPK harus kembali ke tujuan awalnya yaitu koordinasi dan supervisi. Luthfi menekankan pentingnya pencegahan, agar pemberantasan korupsi jadi optimal.
Menurut OTT tak terlalu efektif dan cara pandang KPK dalam menangani korupsi harus diubah. Oleh karena itu dia ingin menambahkan aspek sosiologis, tak hanya dari teknis hukum.
Sigit Danang Joyo
Sigit merupakan seorang pegawai negeri sipil di Kementerian Keuangan. Dia menyampaikan motivasinya jadi pemimpin KPK karena ingin KPK fokus pada kegiatan pencegahan korupsi.
Dia secara tegas menyatakan tak setuju dengan OTT. Menurutnya, OTT hanya untuk mendapatkan perhatian masyarakat. Dia juga tak setuju jika ada perkara lama yang diangkat kembali jika hanya menggunakan bukti yang sama.
I Nyoman Wara
I Nyoman merupakan auditor Badan Pemeriksan Keuangan. Dia menekankan pentingnya perbaikan dan peningkatan tata kelola organisasi SDM di KPK. Sebab, dia ingin pegawai internal KPK lebih profesional dan akuntabel.
Diketahui, I Nyoman pernah jadi auditor dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Roby Arya Brata
Roby merupakan asisten deputi bidang ekonomi makro, perencanaan pembangunan, dan pengembangan iklim usaha di Sekretariat Kabinet. Dia menyatakan setuju dengan pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Menurutnya, Dewas diperlukan untuk penguatan kebijakan internal dan memperkuat akuntabilitas KPK.
Dia juga setuju dengan revisi UU KPK. Sebab, menurut Roby, UU KPK yang baru dapat menyelamatkan KPK dari kepentingan politik.