Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perjalanan Kasus Karen Agustiawan: Lolos dari Kejagung, Kena di KPK?

Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dicegah di luar negeri atas sebuah perkara di KPK.
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan meninggalkan Rumah Tahanan Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (10/3/2020). Mahkamah Agung memutus lepas Karen Agustiawan dari tuntutan hukum karena dinilai perbuatan yang dilakukan bukan merupakan tindak pidana. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan meninggalkan Rumah Tahanan Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (10/3/2020). Mahkamah Agung memutus lepas Karen Agustiawan dari tuntutan hukum karena dinilai perbuatan yang dilakukan bukan merupakan tindak pidana. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

Pencegahan ini atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Belum diketahui pencegahan ini terkait apa. Namun, KPK tengah mengusut kasus korupsi LNG Pertamina belakangan.

Kasus Karen bukanlah kasus baru karena sebelumnya dia pernah berurusan dengan hukum di Kejaksaan Agung.

Lepas dari Perkara Kejagung

Karen Agustiawan sempat terjerat perkara korupsi tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.

Dalam perkara tersebut, Pertamina melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG.

Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase -BMG Project diteken pada 27 Mei 2009. Nilai transaksinya mencapai US$31 juta.

Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar US$26 juta.

Melalui dana yang sudah dikeluarkan setara Rp 568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barrel per hari. Ternyata Blok BMG hanya dapat bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari.

Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup, setelah ROC Oil memutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi.

Hasil penyidikan Kejagung menemukan ada dugaan penyimpangan dalam proses pengusulan investasi di Blok BMG.Akibatnya, muncul kerugian keuangan negara cq Pertamina sebesar US$31 juta dan US$ 26 juta atau setara Rp568 miliar.

Di persidangan tingkat pertama Karen Karen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Karen dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam akuisisi blok BMG di Australia pada 2009.

Karen pun mengajukan banding Pengadilan tingkat II dan akhirnya ditolak. Dia terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke MA. Alhasil, bandingnya diterima dan karen divonis lepas. MA menilai menilai tindakan Karen dalam investasi itu bukan pidana, melainkan business judgement rule.

Kasus di KPK

Lembaga antikorupsi baru-baru ini melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas alam atau Liquified Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).

Lembaga antirasuah belum mengumumkan siapa tersangka dalam perkara ini. Dalam perkara ini, KPK sempat mendalami soal proses transaksi jual beli pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina tahun 2011-2021 saat memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soejipto.

Diketahui, KPK sempat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim telah mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara rasuah ini.

Teranyar, Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Hal tersebut dikonfirmasi Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh. Nursaleh menyebut Karen dicegah selama enam bulan ke depan.

"Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022," kata Nursaleh Ahmad kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper