Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku masih belum terima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vonis lepas eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan.
Wismantanu, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, mengemukakan pihaknya baru bakal mengambil sikap atas vonis lepas Karen Galaila Agustiawan, setelah terima salinan putusan dari MA.
Menurut Wismantanu, setelah menerima salinan putusan MA tersebut pihaknya akan mempelajari dan mengambil langkah hukum lainnya.
"Putusannya belum kita terima ya. Jadi nanti kami terima dulu salinan putusannya, kemudian baru kita akan mengambil satu sikap, langkah hukum apa," tuturnya, Kamis (12/3/2020).
Dia juga mengaku belum mengetahui bahwa salah satu isi petikan putusan MA itu adalah barang bukti Karen Galaila Agustiawan dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dipergunakan pada perkara yang lain.
"Belum tahu, nanti kami pelajari dulu. Kan sampai sekarang kami belum terima salinan putusannya," katanya.