Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dicegah ke Luar Negeri!

Mantan Direktur Utama PT. Pertamina Karen Agustiawan dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan meninggalkan Rumah Tahanan Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (10/3/2020). Mahkamah Agung memutus lepas Karen Agustiawan dari tuntutan hukum karena dinilai perbuatan yang dilakukan bukan merupakan tindak pidana. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan meninggalkan Rumah Tahanan Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (10/3/2020). Mahkamah Agung memutus lepas Karen Agustiawan dari tuntutan hukum karena dinilai perbuatan yang dilakukan bukan merupakan tindak pidana. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencegah Mantan Direktur Utama PT. Pertamina Karen Agustiawan untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Hal tersebut dikonfirmasi Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh. Nursaleh menyebut Karen dicegah selama enam bulan ke depan.

"Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022," kata Nursaleh Ahmad kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).

KPK masih belum mengkonfirmasi pencegahan Karen tersebut terkait kasus apa. Hanya saja, KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.

KPK menyatakan akan segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) PT. Pertamina.

Dalam perkara ini, sempat mendalami soal proses transaksi jual beli pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina tahun 2011-2021 saat memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soejipto.

Diketahui, KPK sempat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim telah mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara rasuah ini.

"Terkait dengan penggeledahan, memang benar. Kemudian kami juga melakukan upaya penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk juga tempat tinggal dari pihak-pihak yang terkait perkara ini sudah kami lakukan penggeledahan. Sejauh ini kami dapatkan beberapa dokumen terkait dengan perkara ini," kata Ali, dikutip Sabtu (25/6/2022).

Adapun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper