Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencegah Mantan Direktur Utama PT. Pertamina Karen Agustiawan untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Hal tersebut dikonfirmasi Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh. Nursaleh menyebut Karen dicegah selama enam bulan ke depan.
"Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022," kata Nursaleh Ahmad kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).
KPK masih belum mengkonfirmasi pencegahan Karen tersebut terkait kasus apa. Hanya saja, KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.
KPK menyatakan akan segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) PT. Pertamina.
Dalam perkara ini, sempat mendalami soal proses transaksi jual beli pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina tahun 2011-2021 saat memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soejipto.
Baca Juga
Diketahui, KPK sempat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim telah mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara rasuah ini.
"Terkait dengan penggeledahan, memang benar. Kemudian kami juga melakukan upaya penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk juga tempat tinggal dari pihak-pihak yang terkait perkara ini sudah kami lakukan penggeledahan. Sejauh ini kami dapatkan beberapa dokumen terkait dengan perkara ini," kata Ali, dikutip Sabtu (25/6/2022).
Adapun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.