Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik tahapan teknis pelaksanaan jual beli Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
Hal ini ditelisik usai memeriksa karyawan PT Pertamina Bayu Satria Irawan dalam kasus dugaan korupsi LNG di Pertamina.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan tahapan teknis dilaksanakannya jual beli Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (8/7/2022).
KPK juga sempat mendalami soal proses transaksi jual beli pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina tahun 2011-2021 saat memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soejipto.
Diketahui, KPK sempat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim telah mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara rasuah ini.
Baca Juga
"Terkait dengan penggeledahan, memang benar. Kemudian kami juga melakukan upaya penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk juga tempat tinggal dari pihak-pihak yang terkait perkara ini sudah kami lakukan penggeledahan. Sejauh ini kami dapatkan beberapa dokumen terkait dengan perkara ini," kata Ali, dikutip Sabtu (25/6/2022).
Adapun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.