Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Nur Pamudji dan mantan Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soejipto pada hari ini, Kamis (30/6/2022).
Keduanya diperiksa terkait rasuah pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
Selain kedua eks Dirut BUMN itu, penyidik juga memanggil mantan Dewan Komisaris PT Pertamina Evita Herawati dan Fosen IPB Anny Ratnawati.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (30/6/2022).
Sebelumnya, KPK sempat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim telah mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara rasuah ini.
Baca Juga
"Terkait dengan penggeledahan, memang benar. Kemudian kami juga melakukan upaya penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk juga tempat tinggal dari pihak-pihak yang terkait perkara ini sudah kami lakukan penggeledahan. Sejauh ini kami dapatkan beberapa dokumen terkait dengan perkara ini," kata Ali, dikutip Sabtu (25/6/2022).
Adapun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.