Bisnis.com, JAKARTA - Hari Raya Iduladha dikenal juga dengan Hari Raya Kurban. Untuk melaksanakan ibadah kurban tentunya ada beberapa aturan yang harus ditaati sesuai dengan syariat agama Islam.
Berkurban sendiri hukumnya sunah muakadah atau amat ditekankan karena keutamaannya yang agung dalam Islam.
Keutamaan berkurban tersebut tergambar dalam hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
Pada hari raya kurban, waktu penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah pelaksanaan shalat Iduladha.
Sementara pada hari Tasyriq, penyembelihan hewan kurban dilakukan pada tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijjah.
Jadi, waktu penyembelihan hewan kurban adalah dimulai sejak setelah salat Idul Adha hingga terbenamnya matahari pada tanggal 13 Zulhijah.
Baca Juga
*Ketentuan bagi seseorang yang berkurban*
Adapun, syarat orang yang boleh berkurban ada tiga, yakni muslim, baligh atau berakal dan mampu.
Melansir dari NU Online pada Jumat (08/7/2022), ada beberapa ketentuan yang harus dilakukan bagi seseorang yang berkurban.
1. Orang yang akan berkurban harus menyerahkan hewan berupa kambing atau sapi, domba, kerbau, unta, yang memenuhi persyaratan, untuk disembelih dan dibagikan dagingnya.
2. Sebelum berkurban, para shohibul qurban perlu membaca niat terlebih dulu ketika hewan yang ia serahkan akan disembelih. Namun, jika penyembelihan hewan kurban itu dilakukan orang lain, niat tersebut boleh diwakilkan.
3. Jika yang berkurban adalah laki-laki maka sunah bagi dia untuk menyembelih hewan kurbannya sendiri. Sedangkan, apabila perempuan, maka sunah untuk mewakilkan proses penyembelihan hewan kurban.
4. Sunnah juga hukumnya bagi pemilik hewan kurban untuk memakan daging hewan yang dikurbankan.
5. Wajib bagi orang yang berkurban untuk membagikan daging hewan kurban.
6. Dilarang memotong kuku dan rambut bagi mereka yang ingin berkurban
Orang yang hendak berkurban dilarang memotong kuku dan rambut saat mulai memasuki tanggal 1 Dzulhijjah hingga sampai jadwal hewan kurban disembelih. Hal tersebut berdasarkan hadis dari Ummu Salamah radhiallahu ‘anhaa bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih (kurban) maka hendaknya dia tidak memotong rambut dan kukunya” (HR Muslim no 1977)
Larangan kurban tersebut berlaku untuk memotong dengan cara apapun dan untuk bagian kuku dan rambut manapun. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak.
Adapun, aturan ini hanya berlaku bagi yang berkurban sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sering berkurban untuk dirinya dan keluarganya. Namun beliau tidak menyuruh anggota keluarganya untuk tidak memotong kuku maupun rambut mereka.
7. Mengupah penyembelih hewan dengan bagian tubuh hewan kurban
Dalam hadis tersebut dapat kita ambil hikmahnya bahwa upah penyembelih hewan bukan diambil dari hasil sembelihan kurban. Namun shohibul kurban hendaknya menyediakan upah khusus dari kantongnya sendiri untuk penyembelih hewan tersebut.
8. Menggagalkan hewan kurban yang telah ditentukan
Jika kita sudah membeli dan berniat untuk berkurban untuk seekor hewan, ada baiknya kita tetap konsisten dengan pilihan kita. Apalagi jika kita menggagalkan kurban untuk dijual kembali dengan niat yang berbeda, maka perlu diingatkan kembali bahwa kita berkurban hanya untuk Allah SWT. Namun, jika kita ingin menukarkan hewan kurban kita, niat itu lebih baik daripada berniat untuk menjualnya kembali.
9. Tidak sah ibadah berkurban dengan menggunakan hewan cacat
Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- ketika ditanya bahwa hewan kurban harus terhindar dari (cacat) apa saja?, beliau mengisyaratkan dengan jarinya dan bersabda:
“Empat hal: pincang yang jelas, yang buta sebelah, sakit yang jelas sakitnya, yang sangat kurus”. (HR. Malik di dalam “Muwatha’ “ dari hadits al Barra’ bin ‘Azib.
Berkurban dengan hewan ternak yang cacat berdasarkan kriteria diatas dianggap tidak sah ibadah kurbannya.
10. Tidak diperbolehkan mengucapkan shalawat ketika hendak menyembelih
Pada saat penyembelihan hewan kurban dilarang untuk membaca shalawat, namun disunahkan membaca basmalah dan bertakbir.
Sebab tidak terdapat dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salawat ketika menyembelih.
Hal ini juga dikhawatirkan seseorang akan membayangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih, sehingga niat sembelihannya tidak murni untuk Allah.
11. Dilarang memperjualbelikan daging kurban
Larangan menjual kembali daging kurban berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya maka kurbannya tidak diterima.” (HR. Hakim dan Baihaqi. Hadis ini dishahihkan oleh Al Bani)
Berdasarkan hal tersebut para ulama sepakat bahwa dilarang menjual bagian apapun dari hewan kurban yang telah disembelih, baik itu berupa daging, kulit, kikil, gajih, kepala dan anggota tubuh lainnya. Namun, apabila dia telah memberikannya kepada orang yang membutuhkan, lalu orang tersebut menjualnya, maka hal tersebut diperbolehkan.
12. Menyebut nama Allah.
Bagi orang yang berkurban, baik sendiri atau dengan bantuan penyembelih hewan kurban, disunnahkan untuk membaca 'Bismillah' saat hendak menyembelih hewan kurban-nya.