Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sederet Lili Pintauli Siregar di KPK, Dari Isu Suap Hingga Mangkir Sidang Etik

Di antara para pimpinan KPK, nama Lili Pintauli Siregar menjadi sosok yang paling sering menuai kontroversi.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar membantah pernah menjalin komunikasi dengan tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) terkait penanganan perkara./Antara
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar membantah pernah menjalin komunikasi dengan tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) terkait penanganan perkara./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli terus menuai kontroversi beberapa waktu belakangan.

Dia kembali tersangkut kasus pelanggaran etik lantaran diduga mendapat fasilitas menonton MotoGP di Mandalika dari Pertamina.

Saat kasus itu bergulir, Lili kembali diterpa berbagai isu mulai dari pengunduran diri, hingga dugaan upaya menyiap Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk 'mengamankan' perkara etik.

Saat hari persidangan etik, Senin (5/7/2022) lalu, Lili justru tak hadir dengan alasan menjadi pembicara dalam acara Anti Corruption Working Group (ACWG) G20 putaran kedua di Bali.

Ketidakhadirannya itu justru makin menambah daftar panjang kontroversi Lili, selama beberapa pekan terakhir.

Isu Pengunduran Diri

Lili diisukan sudah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Firli selaku Ketua KPK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, isu pengunduran diri tersebut sudah berhembus sejak akhir Juni 2022 lalu.

Isu pengunduran diri ini mengemuka di tengah skandal dugaan pelanggaran etik fasilitas nonton Moto GP.

Saat ditanya soal isu tersebut, Firli mengaku belum menerima surat pengunduran diri tersebut.

"Wah saya belum tahu," kata Firli di Kompleks Parlemen beberapa waktu lalu.

Pihak lembaga antirasuah turut angkat bicara. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, Lili belum mengonfirmasi soal pengunduran diri tersebut.

“Sampai dengan saat ini, pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar belum mengonfirmasi perihal tersebut (pengunduran diri), dan masih berkonsentrasi menjalankan tugasnya,” ujar Ali beberapa waktu lalu.

Santer dikabarkan juga bahwa Lili mencoba menyuap Dewas KPK senilai Rp3 miliar untuk 'mengamankan' dugaan pelanggaran etik fasilitas nonton MotoGP di Mandalika.

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris mengaku tidak tahu soal kabar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli berupaya menyuap Dewas KPK.

Mangkir Sidang Etik

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Pangabean memastian bahwa sidang dugaan etik Lili dijadwalkan ulang pada 11 Juli 2022.

Dia mengatakan Lili tak bisa hadir lantaran menghadiri agenda dinas ke bali terkait dengan pertemuan G20.

"Dinas ke Bali Menghadiri G20," kata Tumpak.

Dalam pertemuan tersebut Lili menjadi pembicara kunci alias keynote speaker dalam acara G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG) di Bali.

Berdasarkan foto kegiatan yang dibagikan pihak KPK kepada wartawan Lili dan dua pimpinan KPK lainnya, Alexander Marwata serta Firli Bahuri memang berada di Bali.

Lili pun sempat berfoto dengan para peserta ACWG di depan booth yang didirikan oleh KPK di Hotel Merusaka, Nusa Dua Bali.

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut kegiatan Lili mengisi acara Anti Corruption Working Group (ACWG) G20 putaran kedua di Bali, pada Senin (5/7/2022) kemarin sudah dijadwalkan sejak awal tahun.

"Agenda ini telah terjadwalkan sejak awal tahun, di mana Indonesia mulai memegang Presidensi G20 tahun 2022, yang tentu juga melibatkan berbagai stakeholder baik regional, nasional, maupun internasional," kata Ali.

Menurut Ali, Pada persidangan kemarin, Lili tidak dapat hadir dan Majelis Etik telah menerima surat secara resmi dari Pimpinan KPK.

Di sisi lain Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik keras ketidakhadiran Lili dalam sidang etik tersebut. ICW menyebut Wakil Ketua Lili menunjukan itikad buruk dan tak menghargai Dewan Pengawas KPK.

"Bagaimana tidak, agenda di Bali tersebut sudah barang tentu dapat diwakilkan oleh Pimpinan KPK lainnya, apalagi mengingat jadwal sidang perdana telah diinformasikan Dewan Pengawas beberapa hari sebelumnya," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

Menurut dia Ketua KPK Firli Bahuri harus bertanggungjawab atas absennya Lili dari agenda sidang etik tersebut.

"Untuk itu, ICW merekomendasikan agar Dewan Pengawas menegur keras jajaran Pimpinan KPK agar dapat kooperatif dan tidak berupaya menghambat proses sidang kode etik," kata Kurnia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper