Bisnis.com, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Jakarta Timur menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan partai Gerindra tersebut terkait dengan pelaksanaan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra pada tanggal 7 Juni lalu.
Adapun gugatan tersebut diajukan pada tanggal 7 Juli 2022 dengan nomor perkara
607/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN JKT.SEL.
Dalam petitum gugatannya, pihak DPC Gerindra Jakarta Timur meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Pertama, menguatkan Putusan Majelis Kehormatan Partai GERINDRA tertanggal 7 Juni 2022. Kedua, menghukum tergugat I dan tergugat II untuk segera melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra tertanggal 7 Juni 2022.
Ketiga, memerintahkan seluruh pihak untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini. Keempat, menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad).
Terkait M Taufik?
Sejauh ini belum ada informasi apakah gugatan DPC Jakarta Timur tersebut terkait dengan pemecatan mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik (M Taufik) atau tidak.
Baca Juga
Bisnis masih mencoba mengonfirmasi termasuk mencari kontak pihak penggugat untuk memastikan apakah gugatan tersebut ada korelasi dengan pemecatan M Taufik atau tidak.
Namun demikian, jika merujuk ke tanggal putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra yakni 7 Juni 2022, tanggal tersebut identik dengan keputusan majelis kehormatan yang merekomendasikan pemecatan terhadap politikus senior Gerindra DKI tersebut.
Sekadar informasi Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra resmi memecat kadernya Mohamad Taufik. Pemecatan itu tertuang dalam putusan sidang di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra, pada hari ini Selasa (7/6/2022).
Wakil Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Wihadi Wiyanto mengatakan berdasarkan pemeriksaan dan sejumlah pertimbangan Taufik dinilai telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra.
"Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra dengan ini memutuskan dan menyatakan saudara M Taufik selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra," kata Wihadi Wiyanto dikutip dari video konferensi pers yang diterima Bisnis.
"Kedua memberikan rekomendasi kepada Ketua Dewan Pembina dan Pembina Pusat Partai Gerindra untuk menghentikan dan mencabut kartu keanggotaan Partai Gerindra atas nama saudara M Taufik. Demikian putusan rapat pleno," lanjutnya.
Isu Pindah ke NasDem
M Taufik sebelumnya menyiratkan dirinya akan pindah ke NasDem setelah dirinya dicopot sebagai Wakil Ketua DPRD.
Dia mengatakan bahwa alasannya ingin pindah ke Partai NasDem karena partai tersebut adalah partai nasionalis dan memiliki arah untuk mendukung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan maju di Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Desmon J Mahesa
sempat berkomentar agar NasDem tidak melihat M Taufik sebagai sosok yang luar biasa. Pasalnya dia menilai kinerja mantan Wakil Ketua DPRD tersebut sangat biasa saja.
Menurut dia, posisi Taufik diganti sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta karena tidak mampu memimpin partai sehingga yang bersangkutan tidak nyaman berada di Partai Gerindra.
"Dia tidak nyaman karena diganti (sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta), kami melihat dia tidak beres mengurus partai," katanya