Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Transparency Internasional Indonesia (TII) Danang Widoyoko menyebut parpol kurang transparan dalam pendanaan.
Untuk diketahui, pendanaan politik merupakan salah satu kunci parpol untuk mencapai tujuan politiknya. Maka, dalam hal ini negara berperan untuk memastikan pendanaan parpol legal dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, negara harus memberikan bantuan keuangan parpol. Namun, kebijakan ini justru tak dilakukan dengan transparansi dan akuntabel oleh para parpol.
"Problem umum yang selama ini berkembang muncul banyak praktik korupsi, sudah tak terhitung kasus korupsi yang melibatkan pendanaan politik," kata Danang dalam Seminar Nasional bertajuk 'Pendanaan Politik oleh Negara, Tantangan Akuntabilitas dan Keterbukaan Keuangan Partai Politik', Rabu (6/7/2022).
Danang menjelaskan pendanaan politik yang dimaksud yaitu berbagai dana kampanye termasuk kampanye legislatif, eksekutif, dan dana parpol itu sendiri.
Dia menyayangkan masih minim parpol yang transparansi menunjukkan ke publik seperti apa penggunaan dana bantuan tersebut dalam tata kelolanya.
Baca Juga
"Kalau dicek di beberapa website rekan-rekan parpol itu diterjemahkannya dari audit BPK terhadap penggunaan bantuan negara, jadi hanya audit BPK yang disampaikan," katanya.
Sementara itu, partai politik saat ini tak hanya mendapatkan dana dari negara saja, juga dari anggota, masyarakat, partisipan, dan lainnya.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini melaporkan dalam data temuannya, tercatat hanya 1,32 persen dana bantuan keuangan pemerintah hanya bisa membiayai dana operasional partai yang sangat tinggi.
Padahal, bantuan keuangan negara itu ditujukan untuk menekan praktik korupsi dan mengurangi ketergantungan parpol terhadap pendanaan swasta atau pendanaan dari sumber-sumber yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.