Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dapat Rapor Merah, KPK Undang TII dan ICW Paparkan Kajiannya

KPK sangat terbuka dengan berbagai masukan dari masyarakat, termasuk pemberian rapor merah dari ICW dan TII.
Selembar kain hitam yang menutupi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019)./ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso
Selembar kain hitam yang menutupi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019)./ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menghargai evaluasi yang disampaikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Transparency International Indonesia (TII), yang memberikan rapor merah terhadap kinerja pimpinan lembaga antikorupsi jilid V itu.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaganya bakal mempelajari kajian yang dilakukan ICW dan TII. "KPK menghargai inisiatif masyarakat untuk mengawasi kinerja kami. Tentu nanti kami akan pelajari kajian tersebut," kata Ali, Kamis (25/6/2020).

Diketahui, ICW dan TII memberikan rapor merah atas kinerja Firli Bahuri Cs. sejak Desember 2019 hingga Juni 2020. Berdasarkan kajian tersebut, aspek penindakan dan pencegahan yang dilakukan KPK selama 6 bulan dipimpin Firli Cs. disebut tidak menunjukkan perkembangan signifikan dibandingkan dengan kepemimpinan sebelumnya. Kajian itu juga menyebutkan bahwa proses tata kelola organisasi menjadi problematika baru di KPK.

Menanggapi hal tersebut, Ali mengatakan, KPK sangat terbuka dengan berbagai masukan dari masyarakat. Bahkan, lembaga antirasuah mengundang ICW dan TII untuk memaparkan hasil kajiannya itu.

Bagaimana pun, katanya, masukan dari masyarakat diperlukan untuk meningkatkan kinerja KPK. "Kapan perlu jika dibutuhkan, TII dan ICW kami undang untuk paparan di KPK. Kalau ada data yang keliru bisa dikoreksi, tapi jika memang pembacaan dan rekomendasinya tepat tentu bisa bermanfaat sebagai masukan untuk KPK. Kami harap lebih banyak kajian dan masukan yang disampaikan masyarakat dan kampus ataupun pihak lain ke KPK," katanya.

Lebih lanjut, Ali pun memaparkan kinerja KPK sepanjang semester I/2020. Dalam keterangannya, di bidang penindakan, KPK setidaknya telah menerbitkan 30 surat perintah penyidikan dengan total 36 tersangka, yaitu penyidikan kasus OTT KPU, OTT Sidoarjo, pengembangan suap ke Anggota DPRD Sumut, pengembangan suap ke Anggota DPRD Muara Enim, pengembangan kasus proyek pengadaan jalan di Bengkalis, hingga kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia.

Beberapa di antaranya, lanjut Ali, terdapat kasus korupsi dengan kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar. Seperti, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jalan di Bengkalis yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp475 miliar dari nilai proyek Rp2,5 triliun dan kasus dugaan korupsi terkait dengan pemasaran dan penjualan di PT DI yang diduga merugikan keuangan negara Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta.

"KPK juga telah lakukan penangkapan terhadap dua DPO kasus suap dan gratifikasi di MA, yaitu NHD dan RHE serta penangkapan terhadap dua orang tersangka dalam kasus suap proyek di Muara Enim yaitu AHB dan RS," katanya.

Ali melanjutkan sepanjang semester I, KPK telah menahan 27 orang tersangka. KPK juga menyerahkan Rp63,06 miliar ke kas negara dari denda, uang pengganti dan rampasan dari perkara korupsi sebagai bagian upaya memulihkan kerugian negara.

Kemudian, terkait dengan pencegahan, Ali menyatakan pihaknya telah berupaya mencegah korupsi di sektor strategis, seperti dana penanganan Covid-19.

KPK mengaku berkoordinasi dengan Gugus Tugas Pusat dan Daerah, serta pemangku kepentingan lainnya seperti LKPP, BPKP, Kemendagri, Kemenkes, Kemensos, Pemerintah Daerah, dan lainnya serta menganalisis dan memberikan rekomendasi terkait permasalahan sistemik yang dihadapi terkait PBJ Covid-19.

KPK juga melakukan analisa serta memberikan rekomendasi terkait realokasi, refocusing kegiatan yang dilakukan kementerian, lembaga dan pemda. Kemudian melakukan kajian-kajian sistem terkait Covid-19.

"Salah satu yang sudah selesai adalah terkait Kajian Kartu Prakerja. Saat ini sedang berjalan kajian-kajian lainnya. Kemudian nenerbitkan Surat Edaran sebagai panduan terkait penggunaan anggaran PBJ dalam penanganan Covid-19, Penyaluran Bansos, dan pengelolaan bantuan/hibah dari masyarakat serta menyediakan kanal pengaduan bansos (Jaga Bansos)," katanya.

Ali juga menjabarkan KPK melakukan koordinasi supervisi pencegahan terintegrasi, seperti menasionalkan upaya penyelamatan dan pemulihan aset dengan bekerja sama kepada Kejaksaan.

"KPK juga telah menyurati Presiden terkait rekomendasi Kajian BPJS Kesehatan mengingat sejumlah rekomendasi perbaikan belum dijalankan oleh pemerintah. KPK juga terus mendorong kepatuhan PN dan pegawai negeri untuk melaporkan penerimaan gratifikasi yang dilarang. Pada periode 1 Januari hingga 25 Januari, KPK telah menyetorkan ke kas negara penerimaan gratifikasi atas 379 SK laporan gratifikasi yang ditetapkan sebagai milik negara dari total 665 SK yang telah diterbitkan. Berupa uang senilai Rp882.920.667; USD7.587,44; SGD951,77; Yen 5.140; dan barang senilai Rp65.639.340," kata Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper