Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Ketua KPK Lili Pintauli akan diadili atas dugaan pelanggaran etik fasilitas MotoGP Mandalika pada hari ini (5/7/2022).
Sepanjang perkembangan perkara ini, Lili masuk dalam putaran kontroversi mulai dari isu pengunduruan diri hingga upaya menyuap Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Banyak pihak juga yang meminta Lili dijatuhi hukuman pemecatan. Apalagi, ini bukan kali pertama Lili terjerat pelanggaran etik. Dia sudah divonis pemotongan gaji lantaran terbukti berkontak dengan pihak berperkara, eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Isu Mundur
Lili ramai dikabarkan mengundurkan diri di tengah isu pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lili dikabarkan sudah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Firli selaku Ketua KPK.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri pun mengklarifikasi kabar tersebut.
“Sampai dengan saat ini, pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar belum mengonfirmasi perihal tersebut (pengunduran diri), dan masih berkonsentrasi menjalankan tugasnya,” ujar Ali (01/7/2022).
Baca Juga
Ali mengatakan KPK akan mendukung proses penegakan etik yang sedang berlangsung di Dewan Pengawas KPK sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK.
Berupaya Suap Dewas KPK
Santer dikabarkan bahwa Lili mencoba menyuap Dewas KPK senilai Rp3 miliar untuk 'mengamankan' dugaan pelanggaran etik fasilitas nonton MotoGP di Mandalika.
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris mengaku tidak tahu soal kabar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli berupaya menyuap Dewas KPK.
Haris mengatakan apabila ada pihak yang mengetahui soal upaya suap tersebut dapat melapor ke Dewas.
"Jika ada informasi akurat tentang isu suap tolong dikirim ke Dewas agar kami bisa mengusutnya," kata Haris saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/7/2022).
Senada, ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangabean mengaku tak mengetahui soal upaya suap yang diduga akan dilakukan Lili.
"Informasi dari mana itu, kami tidak tahu, tolong kalau jelas informasinya, laporkan. Biar nanti kami usut," kata Tumpak.
Sementara itu, Ali Fikri meyakini Dewas akan menyidang Lili secara profesional dan sesuai fakta.
"KPK menyakini, setiap tahapan dilakukan secara profesional sesuai fakta dan penilaian Dewas," kata Ali kepada wartawan, Senin (4/7/2022).
Ali mengatakan KPK menghormati seluruh proses etik yang dilakukan Dewas, sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK.
"Hasilnya pun akan disampaikan kepada masyarakat sebagai prinsip akuntabilitas dan transparansi," kata Ali.