Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Wilayah Level 2 Butuh Perhatian Serius

Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 mengungkap bahwa pelaksanaan PPKM kali ini perlu perhatian serius, khususnya wilayah berstatus Level 2.
Sejumlah calon penumpang berjalan melintas di area halte Transjakarta di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (7/12/2021). Pemerintah resmi membatalkan kebijakan penerapan PPKM level 3 yang rencananya diterapkan di masa Natal dan Tahun Baru dan akan mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku dengan tambahan pengetatan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Sejumlah calon penumpang berjalan melintas di area halte Transjakarta di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (7/12/2021). Pemerintah resmi membatalkan kebijakan penerapan PPKM level 3 yang rencananya diterapkan di masa Natal dan Tahun Baru dan akan mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku dengan tambahan pengetatan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Adwil yang juga Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Safrizal mengungkap bahwa pelaksanaan PPKM kali ini perlu perhatian serius, khususnya wilayah Jawa Bali yang berstatus Level 2.

Terlebih belakangan ada peningkatan kasus positif Covid-19 di tengah penyebaran varian baru Omicron BA4 dan BA5.

"Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong," kata Safrizal dalam keterangan resminya dikutip Selasa (5/7/2022).

Safrizal mengimbau masyarakat untuk tidak panik dengan adanya kenaikan kasus tersebut. Pasalnya, studi Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa puncak kasus Covid-19 varian BA4 dan BA5 sekitar 30 persen sampai 50 persen lebih rendah dari kasus varian Omicron sebelumnya, yang disertai dengan gejala ringan.

"Sehingga masyarakat tidak perlu panik, tetapi tanpa mengurangi kewaspadaan dalam menerapkan protokol Kesehatan yang ketat, khususnya memakai masker di ruangan yang tertutup (indoor)," katanya.

Pemerintah kembali melakukan perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali melalui Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 dan PPKM Luar Jawa Bali melalui Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022.

Kedua Inmendagri tersebut akan berlaku efektif mulai tanggal 5 Juli sampai dengan 1 Agustus 2022.

Jumlah daerah dengan status Level 2 di Jawa dan Bali kali ini meningkat menjadi 14 daerah. Pada PPKM sebelumnya tidak ada satupun daerah yang berada di Level 2.

Sementara itu, untuk pelaksanaan PPKM level 1 untuk Jawa Bali terdapat 114, menurun dari pelaksanaan Inmendagri sebelumnya yaitu 128 daerah.

Dalam pelaksanaan PPKM Luar Jawa Bali, kondisinya masih sama yaitu 385 daerah berstatus PPKM Level 1, dan hanya 1 daerah berstatus PPKM Level 2.

Namun, ada pergantian daerah yang berada di Level 2 yang sebelumnya adalah Kabupaten Teluk Bintuni, beralih menjadi Kabupaten Sorong.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper