Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK dan Wimboh Santoso Cs Digugat Rp321 Miliar!

OJK dan sejumlah pejabatnya termasuk Wimboh Santoso diduga telah melakukan pelanggaran hukum dan digugat Rp321 miliar.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan sambutannya saat peresmian gedung OJK Kantor Regional VII Sumbagsel di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (27/6/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan sambutannya saat peresmian gedung OJK Kantor Regional VII Sumbagsel di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (27/6/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 22 pihak menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain Wimboh gugatan juga ditujukan kepada Riswinandi, Supriyono, dan Ahmad Nasrulloh.

Tak tanggung-tanggung, 22 pihak tersebut menggugat Wimboh Santoso Cs senilai Rp321,1 miliar.

Dalam petitum gugatan bernomor 373/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, yang terdaftar di Sistem Informasi Pencarian Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, para penggugat meminta majelis hakim mengabulkan semua gugatannya.

“Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya,” tulis laman resmi PN Jakpus yang dikutip, Senin (4/7/2022).

Pertama, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) yang merugikan para penggugat.

Kedua, menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materiil yang diderita Para Penggugat yang hingga saat ini berjumlah sebesar Rp121,1 miliar.

Ketiga, menghukum para tergugat membayar ganti kerugian moril yang diderita para penggugat sebesar Rp200 miliar secara tanggung renteng. Keempat, menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan.

Kelima, menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) secara sekaligus dan seketika apabila lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini sebesar Rp100 juta setiap harinya terhitung sejak putusan ini dijatuhkan sampai tergugat  melunasi semua kewajibannya kepada penggugat.

Keenam, menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun para tergugat mengajukan upaya hukum verzet, banding, dan kasasi (Uit voorbaar bij).

Informasi yang dikumpulkan dari berbagai pihak, ke 12 orang tersebut ditengarai sebagai nasabah Asuransi Kresna Life. Namun demikian Bisnis masih mencoba mengonfirmasi seputar kabar tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper