Bisnis.com, JAKARTA - Polri menyebut bahwa nilai aset yang disita dalam kasus investasi bodong berbasis robot trading Quotex Doni Salmanan mencapai Rp64 miliar.
“Kurang lebih (nilai aset) Rp64 miliar,” ucap Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan, Senin (4/7/2022).
Reinhard memberkan bahwa aset yang terdaftar sebagai pelapor sampai saat ini ada Rp24 miliar. Namun atas aset tersebut dirinya mengaggap bahwa belum semua yang melapor terkait dengan hal ini.
“Yang terdaftar sebagai pelapor Rp24 miliar, namun belum semua yang melapor,” tuturnya.
Adapun Bareskrim Polri segera menyerahkan berkas tahap 2 yakni barang bukti atas tersangka Doni Salmanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.
Doni Salmanan adalah tersangka kasus dugaan investasi bodong berbasis robot trading Quotex. “Telah dilakukan pemindahan barang bukti, untuk dilakukan tahap 2, penyerahan BB dan tersangka Doni Salmanan dengan LP No.LP/B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 3 Februari 2022,”ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan, Senin (4/7/2022).
Baca Juga
Reinhard memaparkan bahwa pelimpahan tahap dua akan diberikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung pada esok hari. “Tahap 2 akan dilakukan di Kajari Bale Endah Bandung, pada hari Selasa 5 Juli 2022,” tuturnya.
Polisi menyebut ada sekitar 141 barang bukti kasus Doni Salmanan yang dilimpahakan ke Kejari Bale Bandung.