Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri segera menyerahkan berkas tahap 2 yakni barang bukti atas tersangka Doni Salmanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.
Doni Salmanan adalah tersangka kasus dugaan investasi bodong berbasis robot trading Quotex.
“Telah dilakukan pemindahan barang bukti, untuk dilakukan tahap 2 , penyerahan BB dan tersangka an. DONI SALMANAN dgn LP no LP/B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tgl 3 feb 2022,”ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan, Senin (4/7/2022).
Reinhard memaparkan bahwa pelimpahan tahap dua akan diberikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung pada esok hari.
“Tahap 2 akan dilakukan di Kajari Bale Endah Bandung, pada hari Selasa 5 Juli 2022,” tuturnya.
Polisi menyebut ada sekitar 114 barang bukti kasus Doni Salmanan yang dilimpahakan ke Kejari Bale Bandung.
Baca Juga
Sebelumnya, Polisi membeberkan perkembangan terbaru kasus investasi bodong Doni Salmanan.
Kepala Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan bahwa berkas penyidikan atas nama Doni Salmanan sudah rampung atau P21.
Hal ini mengacu dari hasil pemeriksaan penuntut umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Jawa Barat. “Berkas (Doni Salmanan) sudah P21,” ujar Reinhard kepada wartawan, Jumat (01/07/2022)
Reihard juga membeberkan jika berkas tahap dua, tersangka dan barang bukti, akan dikirimkan pada pekan depan.
“Kalau enggak Senin, Selasa lah. Karena banyak juga yang dibawa,” tuturnya