Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Besok, Polisi Limpahkan Doni Salmanan dan Barang Bukti ke Jaksa

Polri segera menyerahkan berkas tahap 2 yakni barang bukti atas tersangka Doni Salmanan.
Polisi menggiring tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa (15/3/2022)./Antara
Polisi menggiring tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa (15/3/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri segera menyerahkan berkas tahap 2 yakni barang bukti atas tersangka Doni Salmanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.

Doni Salmanan adalah tersangka kasus dugaan investasi bodong berbasis robot trading Quotex. 

“Telah dilakukan pemindahan barang bukti, untuk dilakukan tahap 2 , penyerahan BB dan tersangka an. DONI SALMANAN dgn LP no LP/B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tgl 3 feb 2022,”ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan, Senin (4/7/2022).

Reinhard memaparkan bahwa pelimpahan tahap dua akan diberikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung pada esok hari.

“Tahap 2 akan dilakukan di Kajari Bale Endah Bandung, pada hari Selasa 5 Juli 2022,” tuturnya.

Polisi menyebut ada sekitar 114 barang bukti kasus Doni Salmanan yang dilimpahakan ke Kejari Bale Bandung.

Sebelumnya, Polisi membeberkan perkembangan terbaru kasus investasi bodong Doni Salmanan.

Kepala Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan bahwa berkas penyidikan atas nama Doni Salmanan sudah rampung atau P21.

Hal ini mengacu dari hasil pemeriksaan penuntut umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Jawa Barat. “Berkas (Doni Salmanan) sudah P21,” ujar Reinhard kepada wartawan, Jumat (01/07/2022)

Reihard juga membeberkan jika berkas tahap dua, tersangka dan barang bukti, akan dikirimkan pada pekan depan.

“Kalau enggak Senin, Selasa lah. Karena banyak juga yang dibawa,” tuturnya


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper