Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri: Berkas Perkara Crazy Rich Doni Salmanan Rampung

Berkas penyidikan atas nama Doni Salmanan sudah rampung atau P21.
Polisi menggiring tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa (15/3/2022)./Antara
Polisi menggiring tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa (15/3/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Polisi membeberkan perkembangan terbaru kasus investasi bodong Doni Salmanan.

Kepala Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan bahwa berkas penyidikan atas nama Doni Salmanan sudah rampung atau P21.

Hal ini mengacu dari hasil pemeriksaan penuntut umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Jawa Barat. “Berkas (Doni Salmanan) sudah P21,” ujar Reinhard kepada wartawan, Jumat (01/07/2022)

Reihard juga membeberkan jika berkas tahap dua, tersangka dan barang bukti, akan dikirimkan pada pekan depan.

“Kalau enggak Senin, Selasa lah. Karena banyak juga yang dibawa,” tuturnya.

Reinhard juga mengatakan bahwa sampai saat ini Doni Salmanan masih dianggap sebagai tersangka tunggal dan belum ada nama pelaku lainnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri masih menunggu berkas dari kasus Quotex Doni Salmanan yang sudah ada di Kejaksaan.

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan dalam sesi konferensi pers, Senin (06/06/2022).

“Sampai saat ini penyidik masih menunggu berkas yang sedang diteliti oleh kejaksaan,” ujar Gatot.

Sekadar informasi bahwa Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex.

Dirinya dijerat atas kasus dugaan penipuan investasi binary option, dengan Pasal 27 ayat (2)UU ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper