Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara tahap I dari Bareskrim Polri atas nama tersangka Doni Salmanan (DS) yang dikirim kemarin, Selasa (19/4/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa selanjutnya berkas perkara akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh hari.
“Untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18) dan tujuh hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap,” kata Sumedana, Rabu (20/4/2022).
Baca Juga
Doni Salmanan disangkakan melanggar pasal dugaan tindak pidana judi daring dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun pasal yang termaktub, Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.
Ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Dalam kasus Doni Salmanan, sejumlah figur publik turut dipanggil. Mereka adalah, Rizky Febian (RF), Reza Arap (RA), Atta Halilintar (AH), Rizky Billar (RB), Alvy Rev (AR) dan Arief Muhammad (AM).