Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara kasus Quotex dengan tersangka Doni Salmanan ke jaksa penuntut umum (JPU), pada hari ini, Senin (18/4/2022).
“Berkas [perkara] baru dikirim hari ini,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Senin (18/4/2022).
Setelah dilakukan pelimpahan, jaksa kemudian akan melakukan penelaahan atas berkara perkara Doni Salmanan.
Sebelumnya, Doni Salmanan disangkakan melanggar pasal dugaan tindak pidana judi daring dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun pasal yang termaktub, Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ujar Gatot.
Baca Juga
Dalam kasus Doni Salmanan, sejumlah figur publik turut dipanggil. Mereka adalah, Rizky Febian (RF), Reza Arap (RA), Atta Halilintar (AH), Rizky Billar (RB), Alvy Rev (AR) dan Arief Muhammad (AM).