Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Doni Salmanan Hari Ini

Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara kasus Quotex dengan tersangka Doni Salmanan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 18 April 2022  |  13:54 WIB
Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Doni Salmanan Hari Ini
Polisi menggiring tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa (15/3/2022). - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara kasus Quotex dengan tersangka Doni Salmanan ke jaksa penuntut umum (JPU), pada hari ini, Senin (18/4/2022).

“Berkas [perkara] baru dikirim hari ini,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Senin (18/4/2022).

Setelah dilakukan pelimpahan, jaksa kemudian akan melakukan penelaahan atas berkara perkara Doni Salmanan.

Sebelumnya, Doni Salmanan disangkakan melanggar pasal dugaan tindak pidana judi daring dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun pasal yang termaktub, Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ujar Gatot.

Dalam kasus Doni Salmanan, sejumlah figur publik turut dipanggil. Mereka adalah, Rizky Febian (RF), Reza Arap (RA), Atta Halilintar (AH), Rizky Billar (RB), Alvy Rev (AR) dan Arief Muhammad (AM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bareskrim robot trading Doni Salmanan
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top