Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik soal proses penghitungan nilai emas yang diolah PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. (ANTM) dengan PT Loco Montrado.
Hal tersebut didalami saat penyidik memeriksa Nursyahrini Dewi selaku mantan Manufacture Product and Service Trading Senior Officer, UBPP LM PT Aneka Tambang. Dia diperiksa terkait dugaan korupsi pengolahan anoda logam antara ANTM dengan PT Loco Montrado.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses dilakukannya penghitungan nilai emas yang diolah PT AT Tbk [Aneka Tambang] dengan PT LM [Loco Montrado] Tahun 2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pada Rabu (29/6/2022).
Baca Juga
Dalam kasus ini, KPK membuka penyidikan terkait dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang dengan PT LM Loco Montrado pada 2017.
Dengan dimulainya penyidikan, sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihak lembaga antirasuah masih belum membeberkannya.
"KPK belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap perkaranya, pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.