Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat masih bisa membeli minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET) dengan menunjukkan aplikasi PeduliLindungi atau nomor induk kependudukan (NIK) KTP.
Pemerintah resmi menggunakan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat pembelian minyak goreng curah seharga Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram yang dimulai pada Senin (27/6/2022).
Bagi masyarakat yang tidak memiliki aplikasi Pedulilindungi diimbau tidak perlu merasa khawatir.
Penyebabnya, dalam masa sosialisasi, masyarakat masih bisa membeli minyak goreng curah sesuai dengan HET dengan menunjukkan aplikasi PeduliLindungi atau NIK KTP.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menegaskan bahwa setelah syarat baru tersebut berlaku, pembelian minyak goreng curah akan dibatasi 10 kilogram per NIK per hari.
"Jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi kebutuhan rumah tangga, bahkan pengusaha usaha kecil-kecil," ujarnya lewat keterangan resmi yang dikutip, Senin (27/5/2022).
Baca Juga
Lebih jelasnya, Luhut menjelaskan bahwa aturan ini mulai berlaku setelah pemerintah melaksanakan sosialisasi selama dua pekan mulai Senin (27/6/2022).
"Setelah masa sosialisasi selesai, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan sistem PeduliLindungi," ujarnya.
Pemerintah memberlakukan pembelian dengan aplikasi PeduliLindungi, atau dengan menunjukkan NIK. Hal ini untuk mengatasi pembelian secara berulang oleh masyarakat.
Sementara itu, cara membeli minyak goreng curah rakyat menggunakan KTP (NIK) adalah pembeli bisa menunjukkan KTP kepada pengecer minyak goreng.
Kemudian, pengecer akan mencatat NIK yang tertera di KTP, dan setelahnya pembeli bisa mendapatkan minyak goreng curah rakyat dengan kuota pembelian maksimal 10 kilogram per NIK per hari.
Saat ini, HET minyak goreng curah rakyat dipatok sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg.
Adaoun dikarenakan keterbatasan, maka masyarakat bisa mencari lokasi pengecer minyak goreng curah rakyat melalui website Kementerian Perdagangan yakni minyak-goreng.id.
Berikut cara membeli minyak goreng curah rakyat menggunakan KTP (NIK):
• Pembeli bisa menunjukkan KTP kepada pengecer minyak goreng.
• Pengecer akan mencatat NIK yang tertera di KTP
• Pembeli bisa mendapatkan minyak goreng curah rakyat dengan kuota pembelian maksimal 10 kilogram per NIK per hari.