Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelanggar Larangan Merokok di Negara Ini Kena Denda Rp314,48 Juta

Pemerintah Malaysia mengeluarkan sebanyak 335 surat tilang atau compound notice kepada pelanggar larangan merokok.
Suasana sepi di Sungai Besi Expressway di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (1/6/2021). Malaysia meluncurkan paket US$9,7miliar untuk membantu orang dan perusahaan saat lockdown nasional selama dua minggu yang dimulai hari ini. Bloomberg/Samsul Said
Suasana sepi di Sungai Besi Expressway di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (1/6/2021). Malaysia meluncurkan paket US$9,7miliar untuk membantu orang dan perusahaan saat lockdown nasional selama dua minggu yang dimulai hari ini. Bloomberg/Samsul Said

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Malaysia melalui Kementerian Kesehatan Malaysia menindak para pelanggar larangan merokok saat operasi terpadu di 263 lokasi di Kuala Lumpur, Sabtu (25/6/2022) malam waktu setempat.

Dari hasil kegiatan itu, Kementerian Kesehatan Malaysia mengeluarkan sebanyak 335 ‘surat tilang’ atau compound notice.

Dilansir dari Antara Minggu (26/6/2022), jumlah nilai denda 335 itu senilai 93.350 ringgit Malaysia (RM) atau setara dengan Rp314,48 juta. Denda itu dijatuhkan kepada individu maupun pemilik tempat atas pelanggaran larangan merokok.

Direktur Divisi Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Malaysia Dr Norhayati Rusli mengatakan compound notice tersebut diberikan kepada pihak yang melanggar Peraturan Pengendalian Produk Tembakau 2004.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 284 surat diberikan kepada individu yang merokok di area terlarang, kemudian 28 pemberitahuan kepada pemilik tempat karena gagal memastikan tidak ada aktivitas merokok di lokasinya.

“Selain itu, 14 compound notice juga dikeluarkan terhadap pemilik tempat karena tidak menampilkan tanda larangan merokok tujuh pemberitahuan melibatkan larangan merokok pada anak di bawah umur dan dua sisanya terhadap pemilik tempat karena tidak menampilkan tanda larangan merokok untuk anak di bawah umur dan tanpa peringatan kesehatan bergambar,” ujarnya dikutip dari Antara, Minggu (26/6/2022).

Operasi terpadu yang berlangsung sekitar lima jam mulai pukul 18.00 waktu setempat itu melibatkan 220 anggota dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Urusan Konsumen (MDTCA), Kepolisian Kerajaan Malaysia, Departemen Bea Cukai, dan Balai Kota Kuala Lumpur (DBKL).

Sementara itu, dalam operasi tersebut, Departemen Bea Cukai menyita sejumlah rokok yang diyakini telah diselundupkan ke dalam negeri sedangkan MDTCA menyita 147 bungkus rokok berdasarkan Pasal 5 Trade Description Act 2011.

Selain itu, DBKL juga menerbitkan dua surat pemberitahuan untuk pelanggaran yang melibatkan penggunaan tenaga kerja asing tanpa izin kerja yang sah dan satu surat pemberitahuan untuk menjalankan usaha tanpa izin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper