Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Promo Miras Muhammad-Maria, Polisi Buka Kemungkinan Badan Hukum Holywings Jadi Tersangka

Polisi membuka kemungkinan untuk menetapkan unit usaha Holywings sebagai tersangka dalam kasus promo miras bernuansa SARA.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 25 Juni 2022  |  13:40 WIB
Promo Miras Muhammad-Maria, Polisi Buka Kemungkinan Badan Hukum Holywings Jadi Tersangka
Dokumentasi - Satpol PP DKI Jakarta melakukan penutupan restoran Holywings Kemang setelah terbukti melanggar PPKM Level 3 pada Sabtu (4/9/). - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi membuka kemungkinan untuk menetapkan unit usaha Holywings sebagai tersangka dalam kasus promo minuman keras atau miras bernuansa SARA bagi orang yang bernama Muhammad dan Maria.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan Holywings sebagai badan hukum bisa saja ditetapkan tersangka jika ditemukan alat bukti yang cukup.

"Akan terus kami kembangkan dan bila nanti ada pihak lain yg berdasarkan alat bukti yang cukup diduga terlibat ya tentu akan kami proses termasuk badan hukumnya," kata Budhi kepada Bisnis, Sabtu (25/6/2022).

Budhi mengatakan, Holywings bisa ditetapkan sebagai tersangka dengan menggunakan UU ITE.

Diketahui, Polisi telah menjerat enam orang dalam kasus ini sebagai tersangka. Mereka dipersangkakan menggunakan UU ITE.

"Kan dalam penerapan pasal yang dipersangkakan ada UU ITE-nya dan dalam UU ITE korporasi ternasuk dalam unsur barang S=siapa," kata Budhi.

Sebelumnya, Direktur hingga admin media sosial (medsos) Holywings ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus promo minuman keras atau miras bagi orang yang bernama Muhammad dan Maria. Polres Jakarta Selatan menetapkan 6 orang tersangka dengan pasar berlapis, satu di antaranya penistaan agama.

"Ada beberapa pasal yang kami sangkakan, pertama adalah pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Bomor 1 Tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156a KUHP, kemudian pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," ujar Budhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kelab malam uu ite Holywings
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top