Bisnis.com, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto mengungkap peran Direktur Kreatif Holywings Indonesia berinisial EJD dalam kasus promosi miras bernuansa SARA.
Dia mengatakan, keputusan promo miras Holywings bagi Muhammad-Maria diambil oleh EJD yang berusia 27 tahun.
"Dalam prosesnya mereka itu saling diskusi, menyampaikan dan sebagainya. Terakhir pengambilan keputusan direktur kreatif yang menyetujui atau tidak terhadap apa yang dihasilkan oleh staf-staf di bawahnya," kata Budhi dikutip dari keterangannya, Sabtu (25/6/2022).
Selain EJD, lima staf lain yang menjadi tersangka di kasus promo miras Holywings adalah NDP, perempuan, 36 tahun selaku kepala tim promosi; DAD, laki-laki, 27 tahun, sebagai desain grafis; EA, perempuan 22 tahun, selaku admin sosial media tim promo; AAB, perempuan, 25 tahun selaku sosial media officer; dan AAM, perempuan, 25 tahun, sebagai admin tim promo.
"Motif dari para tersangka adalah mereka membuat koten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW khususnya outlet-outlet yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen," ujar Budhi.
Keenam tersangka ini ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan berdasarkan laporan polisi model A.
Baca Juga
Laporan polisi ini dibuat karena saat tim Satuan Reserse Kriminal Khusus menemukan postingan promo itu saat patroli siber pada Rabu (23/6/2022), belum ada laporan yang disampaikan terhadap postingan itu kepada kepolisian.
"Dari situ kami membuat Laporan Polisi Model A karena saat itu belum ada yang melaporkan kepada kami tapi kami sudah inisatif untuk menjemput bola sebelum kasus ini ramai kita sudah membuat LP Model A," ucap Budhi.
Selanjutnya pada Kamis (23/6/2022) pagi, Budhi mengatakan, kepolisian bergerak ke kantor pusat Holywings di kawasan BSD, Tangerang Selatan, untuk memeriksa orang-orang yang diduga membuat positingan promo itu.
Unggahan promo ini diunggah Holywings Indonesia sejak Rabu (22/6/2022) malam.
Barang bukti yang disita polisi yakni tangkapan layar (screenshot) unggahan akun resmi Holywings, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal hardisk dan satu buah laptop.
Budhi menjelaskan enam tersangka tersebut dijerat pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.
Juga pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Atas perbuatan tindakan pidana keenam staf Holywings ini mengenai hoaks dan penistaan agama, mereka juga mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara.