Bisnis.com, JAKARTA – Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap dua terhadap tersangka kasus dugaan investasi bodong Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan IK alias Indra Kenz akan di serahkan ke JPU hari ini.
“Rencananya besok (hari ini),” ujar Chandra dikutip, Jumat (23/06/2022).
Chandra juga membeberkan jika pelimpahan berkas tahap dua tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) di hari ini.
“Ke Kejaksaan Negeri Tangsel,” tuturnya
Nantinya JPU di Kejari Tangsel akan menerima berkas pelimpahan dan juga barang bukti dari IK seperti mobil mewah, sertifikat tanah, dan lainnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa berkas P 21 atas nama IK yang dilimpahkan ke Kejagung sudah lengkap.
Ketut menjelaskan jika IK alis Indra Kenz disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) jo.
Kemudian, Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Polisi telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Binomo pada 24 Februai 2022 lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Indra Kenz langsung ditangkap. Polisi juga segera memproses untuk menahan Indra Kenz.