Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan KPK Tetap Usut Keterlibatan Waskita Karya (WSKT) di Kasus Korupsi Gedung IPDN

KPK memastikan tetap mengusut keterlibatan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dalam kasus korupsi Gedung IPDN di Gowa, walaupun telah mencicil pengembalian kerugian negara.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan tetap mengusut keterlibatan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dalam kasus korupsi Gedung IPDN di Gowa / Antara
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan tetap mengusut keterlibatan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dalam kasus korupsi Gedung IPDN di Gowa / Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap mengusut keterlibatan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa meskipun perusahaan BUMN bidang konstruksi itu telah mencicil pengembalian kerugian negara atas perkara tersebut, lembaga antirasuah akan tetap mengusut keterlibatannya.

Alasannya, berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor pengembalian keuangan negara tidak mengapuskan unsur pidana. Apalagi, kata Ali, dalam surat dakwaan perkara ini Waskita Karya disebut diuntungkan sejumlah Rp26,6 miliar.

"Kita tahu di Pasal 4 UU Tipikor mengembalikan kerugian negara tidak menghapus pidananya. Oleh karena itu kembali lagi bahwa tentu kita nanti lihat perkembangan dari persidangan yang masih berjalan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta, pada Kamis (23/6/2022).

Lebih lanjut, lembaga antirasuah akan mencermati proses persidangan dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo, yang kini tengah berjalan.

Jubir KPK memastikan bahwa jika ditemukan alat bukti yang cukup berdasarkan fakta persidangan, maka PT Waskita Karya tetap bisa dijerat sebagai tersangka korporasi.

"Nanti sepanjang memang ada alat bukti yang cukup dari fakta-fakta hukum persidangan, ya siapapun pasti kami kembangkan ke sana, baik itu perorangan maupun korporasi," tegas Ali.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa eks Kepala Divisi I (Gedung) PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Adi Wibowo merugikan negara sejumlah Rp27,24 miliar.

Adi Wibowo merupakan terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN). Dia juga didakwa turut memperkaya sejumlah korporasi yakni PT Cahaya Teknindo Majumandiri sebesar Rp80 juta dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. sebesar Rp26,67 miliar.

Sementara itu, pihak lain yang turut diperkaya adalah mantan PPK pada Satker Setjen Kemendagri, Dudi Jocom sebesar Rp500 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper