Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT DKI Pangkas Vonis Terdakwa Kasus Korupsi Anak Usaha JakTour

Hukuman terdakwa kasus korupsi anak usaha JakTour dipangkas jadi 5 tahun penjara.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman terhadap terdakwa korupsi penyalahgunaan keuangan anak usaha PT Jakarta Tourisindo (BUMD DKI Jakarta), Irpan Sudrajat.

Irpan Sudrajat sebelumnya divonis 6 tahun penjara. Namun di tingkat banding hukumannya dipangkas menjadi 5 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Irpan Sudrajat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun,” demikian dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), Kasmis (23/6/2022).

Majelis hakim tinggi juga menjatuhkan hukuman denda senilai Rp200 juta atau pidana kurungan selama 2 bulan penjara kepada bekas Credit Manager pada Grand Cempaka Resort & Convention Hotel itu.

Selain itu, Irpan diminta untuk membayar uang pengganti senilai Rp4,67 miliar. Uang pengganti tersebut memperhitungkan dengan dengan jumlah uang yang telah disetor di rekening bank Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Apabila terdakwa tidak memenuhi uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa disita dan dilelang guna memenuhi uang pengganti tersebut,” imbuhnya.

“Dalam hal harta benda itu tidak ada atau tidak ditemukan atau tidak mencukupinya, maka terdakwa dipidana penjara lagi selama 1 tahun.”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper