Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tidak melakukan upaya penahanan terhadap dua tersangka korupsi yang merupakan petinggi PT Jakarta Tourisindo (Jaktour), BUMD Pemprov DKI Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menjelaskan alasan penyidik Kejati DKI Jakarta tidak melakukan penahanan karena dua tersangka itu kooperatif selama proses penyidikan.
Kedua tersangka korupsi itu berinisial RI selaku General Manager PT Jaktour dan S selaku Chief Accounting Grand Cempaka Resort dan Convention Hotel-salah satu unit usaha PT Jaktour.
Baca Juga
"Atas pertimbangan tim penyidik maka kedua tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan, karena alasan kedua tersangka tersebut dinilai cukup kooperatif dalam menjalani proses penyidikan," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (29/7/2021).
Keduanya telah ditetapkan jadi tersangka korupsi penyalahgunaan keuangan perusahaan yang berasal dari pembayaran jasa perhotelan oleh instansi Pemerintah tahun anggaran 2014-2015.
"Akibat perbuatan para tersangka yang dilakukan setidak-tidaknya sejak tahun 2014 sampai Juni tahun 2015, menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp5.194.790.618," kata Ashari.