Bisnis.com, JAKARTA - Komisi II DPR RI menyetujui lima Rancangan Undang-Undang (RUU), yaitu Provinsi Sumatra Barat, Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur, untuk dilanjutkan pengambilan keputusan di Rapat Paripurna.
"Saya menanyakan kepada seluruh fraksi, Komite I DPD RI, dan pemerintah, apakah pembentukan RUU Provinsi Sumatra Barat, Provinsi Jambi, Provinsi Riau, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat disetujui menjadi draf final dan akan dibawa ke pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR mendatang?" kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/6/2022).
Seluruh anggota Komisi II DPR, Komite I DPD RI, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kemudian menyatakan setuju terhadap lima RUU tersebut untuk diambil keputusan dalam Rapat Paripurna.
Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya hingga seluruh fraksi menyatakan setuju lima RUU tersebut dibawa dalam pengambilan keputusan di tingkat Rapat Paripurna.
Sementara itu, Pimpinan Panitia Kerja (Panja) lima RUU provinsi tersebut, Syamsurizal, menilai perlu penataan kembali dasar pembentukan provinsi karena UU yang ada saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
Hal itu, menurut Syamsurizal, karena UU yang sudah ada dibentuk pada saat Indonesia masih dalam bentuk Republik Indonesia Serikat (RIS) dan banyak materi muatan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan berlaku dan tata cara pelaksanaan daerah.
Baca Juga
"Biasanya, tiap daerah memiliki UU sendiri karena masing-masing memiliki karakter tersendiri," ujarnya.
Dia berharap pembentukan lima RUU tersebut akan menjadi dasar hukum bagi pembangunan di daerah agar terlaksana secara efektif dan sesuai dengan UUD 1945.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan, pemerintah percaya bahwa inisiatif yang diambil DPR dalam membentuk lima RUU tersebut akan memperkuat otonomi daerah ke depan.
Selain itu, kata Tito, RUU tersebut akan memperkuat landasan konstitusi negara yang berdampak pada turunan hukum, termasuk pembentukan peraturan daerah (perda).
Proses pembentukan RUU tersebut terkesan cepat, namun monumental untuk memberikan kepastian hukum bagi provinsi pada masa mendatang, katanya.