Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenhum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan jika Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melimpahkan kasus pelanggaran HAM berat di Paniai ke Pengadilan Negeri di Makassar.
“Jampidsus sedang melaksanakan pelimpahan berkas perkara atas nama Terdakwa IS dalam Perkara Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dalam Peristiwa Paniai di Provinsi Papua Tahun 2014 ke Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar,” ujar Ketut, Rabu (15/06/2022) saat konferensi pers di Kejagung.
Dalam kasus pelanggaran HAM berat di Paniai ini diketahui mengakibatkan jatuhnya korban yakni 4 (empat) orang meninggal dunia dan 21 (dua puluh satu) orang mengalami luka-luka pada kasus yang terjadi di tahun 2014.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengembalikan berkas perkara pelanggaran HAM berat yang terjadi di Paniai, Papua, ke Komnas HAM. Pengembalian berkas dilakukan karena masih kurang terpenuhinya syarat materil dan formil.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung pada waktu itu, Hari Setiyono, mengungkapkan pengembalian berkas perkara tersebut diikuti dengan petunjuk Jaksa (P19).
Menurutnya, Komnas HAM memiliki waktu selama 30 hari untuk melengkapi kekurangan materil dan formil pada berkas perkara tersebut. Hal itu sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Baca Juga
"Jadi ada kekurangan yang cukup signifikan pada kelengkapan materiil karena belum terpenuhinya seluruh unsur pasal yang akan disangkakan yaitu Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," tutur Hari di Kejaksaan Agung, Jumat (20/3/2020).