Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Periksa Saksi, Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Belum Ada Tersangka

Sampai saat ini tim penyidik Kejagung telah memeriksa 40 orang saksi yang terdiri dari unsur Polri, TNI hingga sipil yang diduga mengetahui peristiwa pelanggaran HAM berat Paniai
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak kunjung menetapkan tersangka kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat di Paniai Papua meskipun sudah 40 orang saksi yang diperiksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa sampai saat ini tim penyidik Kejagung telah memeriksa 40 orang saksi yang terdiri dari unsur Polri, TNI hingga sipil yang diduga mengetahui peristiwa pelanggaran HAM berat Paniai tersebut.

Dia merinci dari 40 orang saksi tersebut, 18 saksi di antaranya berasal dari anggota TNI, 16 anggota Polri dan enam orang dari sipil.

"Total sudah 40 orang saksi yang kami periksa terkait kasus pelanggaran HAM berat di Paniai Papua tahun 2014," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (16/3/2022).

Selain 40 orang saksi tersebut, Ketut mengatakan bahwa Kejagung juga telah memeriksa empat ahli yang terdiri dari ahli laboratorium forensik dan ahli legal audit. Tidak hanya itu, menurutnya, saksi ahli dari ahli hukum HAM juga telah diperiksa, namun hingga saat ini belum ada satupun yang menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran HAM berat di Paniai Papua.

"Saksi ahli juga sudah kami periksa," katanya.

Kembalikan Berkas

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengembalikan berkas perkara pelanggaran HAM berat yang terjadi di Paniai, Papua, ke Komnas HAM. Pengembalian berkas dilakukan karena masih kurang terpenuhinya syarat materil dan formil.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung pada waktu itu, Hari Setiyono, mengungkapkan pengembalian berkas perkara tersebut diikuti dengan petunjuk Jaksa (P19).

Menurutnya, Komnas HAM memiliki waktu selama 30 hari untuk melengkapi kekurangan materil dan formil pada berkas perkara tersebut. Hal itu sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Jadi ada kekurangan yang cukup signifikan pada kelengkapan materiil karena belum terpenuhinya seluruh unsur pasal yang akan disangkakan yaitu Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," tutur Hari di Kejaksaan Agung, Jumat (20/3/2020).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper