Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris II Dewan Adat Papua, John NR Gobai, melaporkan telah terjadi dugaan pelanggaran HAM pada operasi penegakan hukum di Intan Jaya dan Paniai, Papua, oleh pasukan non-organik TNI Polri sejak Desember 2019 sampai Februari 2020.
“Dugaan ini terkait dengan pengerahan pasukan TNI-Polri dan logistiknya di Sugapa Intan Jaya Papua sejak 13 Desember yang berujung pada kontak senjata dengan TPN/OPM,” tutur Gobai saat menyampaikan laporan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Ia menerangkan di dalam operasi penegakan humum tersebut terdapat sejumlah masyarakat sipil yang meninggal dunia dan luka-luka.
Berdasarkan laporan yang diterima Bisnis, pada tanggal 28 Januari 2020, dua masyarakat sipil tertembak mati atas nama Alex Kobogau (27 tahun/laki-laki) dan Yopi Sani Yegeseni (43 tahun/laki-laki).
“Menurut TNI, dua orang tersebut adalah Anggota TPN/OPM namun laporan yang kami terima dan telah kami verifikasi, ternyata mereka ini bukan TPN/OPM. Mereka adalah masyarakat sipil,” jelas Gobai.
Selain itu, Gobai menyebutkan, dua mama mengalami luka tembak yakni Elepina Sani pada Bagian tangan, sementara Malopina Sani tertembak pada Bagian kaki. Hingga Maret ini, terdapat 1.237 warga, yang berasal dari 16 kampung pada 3 wilayah distrik di Intan Jaya Papua, distrik Sugapa, Hitadipa dan Ugimba terancam kelaparan.
Warga setempat dikabarkan tidak dapat melakukan aktifitas berkebun maupun berbelanja ke kota Sugapa sejak konflik bersenjata di wilyah tersebut. Pasukan non-organik TNI-Polri masih melakukan penyusuran dari rumah ke rumah, serta melakukan pemeriksaan terhadap ponsel milik warga.
Baca Juga
Gobai menjelaskan insiden tersebut belum pernah terjadi di Intan Jaya dan Paniai. Ia menerangkan TPN/OPM itu ada, tapi mereka tidak pernah kontak senjata ataupun melakukan penyerangan.
“Kami meminta pemerintah pusat agar berkoordinasi dulu dengan pemerintah daerah untuk menciptakan kondisi yang aman dan damai. Bukan cara mengerahkan pasukan ke Papua,”ujarnya.