Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah mengembalikan berkas perkara pelanggaran HAM berat yang terjadi di Paniai, Papua, ke Komnas HAM. Pengembalian berkas dilakukan karena masih kurang terpenuhinya syarat materil dan formil.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan pengembalian berkas perkara tersebut diikuti dengan petunjuk Jaksa (P19).
Menurutnya, Komnas HAM memiliki waktu selama 30 hari untuk melengkapi kekurangan materil dan formil pada berkas perkara tersebut. Hal itu sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Jadi ada kekurangan yang cukup signifikan pada kelengkapan materiil karena belum terpenuhinya seluruh unsur pasal yang akan disangkakan yaitu Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," tutur Hari di Kejaksaan Agung, Jumat (20/3/2020).
Hari menjelaskan bahwa kekurangan atas berkas perkara hasil penyelidikan pelanggaran HAM berat tersebut sudah disampaikan tim penyidik dalam surat yang ditandatangani Jaksa Agung pada 13 Maret 2020.
Hari mengimbau agar Komnas HAM melengkapi kekurangan berkas perkara tersebut, agar kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Paniai Papua pada 7-8 Desember 2014 bisa segera ditindaklanjuti.
"Jadi berkas penyelidikan itu belum memenuhi kelengkapan suatu peristiwa sehingga belum bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan pelanggaran HAM Berat, belum cukup bukti memenuhi unsur pelanggaran HAM Berat," kata Hari.