Bisnis.com, JAKARTA - Tak sedikit orang yang masih bingung dan keliru dalam menjabarkan perbedaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Di sisi lain, ada perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK dari berbagai aspek.
Berikut penjelasan mulai dari pengertian berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) dan perbedaannya.
Tertulis dalam UU tersebut bahwa PNS dan PPPK merupakan jenis jabatan dan profesi dalam ASN yang bekerja di bawah pemerintah. Dalam UU No. 5 pasal 6 Tahun 2014 disebutkan: "Pegawai ASN terdiri atas: (a) PNS; dan PPPK,".
Berikut Perbedaan PNS dan PPPK
1. Status Kepegawaian
Tertuang dalam UU No. 5 Pasal 7 Tahun 2014 tentang ASN bahwa PPPK adalah pegawai ASN yang direkrut menjadi pegawai dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU. Dengan kata lain, PPPK bukanlah pegawai tetap pemerintahan melainkan pegawai kontrak.
Sedangkan PNS adalah pegawai tetap yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan mendapatkan NIP secara nasional. Berbeda dengan PPPK yang tidak memperoleh NIP nasional.
Baca Juga
2. Hak Pegawai
PNS berhak mendapat gaji/tunjangan, mengajukan dan memperoleh cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, termasuk fasilitas perlingan dan pengembangan kompetensi kerja.
Sedangkan hak yang diterima PPPK berdasarkan UU No. 5 Pasal 22 Tahun 2014 yaitu hanya mendapat hak gaji/tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
3. Jumlah Gaji
Gaji PNS telah diatur oleh perundang-undangan berdasarkan golongan masing-masing. Sedangkan gaji PPPK ditentukan dengan nilai gaji sebelum pemotongan pajak penghasilan dan ketentuan undang-undang.
PPPK dapat menerima kenaikan gaji secara berkala, bahkan hak kenaikan gaji istimewa. Terkait tunjangan, PNS dan PPPK berhak mendapat sesuai dengan kebijakan instansi terkait.
4. Jenjang Karier
PNS memiliki status karier yang jelas dan menjanjikan jika dibandingkan dengan PPPK. Pasalnya, PNS bisa saja mengincar posisi lebih tinggi, sementara PPPK harus melewati pengangkatan jabatan untuk pegawai luar instansi yang disebut sebagai open bidding.
5. Masa Pensiun
Masa pensiun PNS yaitu pada usia lebih dari 58 tahun bagi pejabar administrasi dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi. Sedangkan PPPK ditentukan dengan kontrak masa kerja.
Masa kerja PPPK paling singkat yaitu satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dan penilaian kinerja. Jadi, masa pensiun PPPK lebih fleksibel daripada PNS.