Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa pemerintah masih terus memonitor implementasi kebijakan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di tengah merebaknya subvarian Omicron Covid-19 yaitu BA.4 dan BA.5.
“Kita merasa kebijkan kita termasuk dengan pelaku perjalanan luar negeri masih cukup,” ujarnya dikutip dari YouTube BNPB, Senin (13/6/2022).
Menurutnya, penyebaran kasus akibat BA.4 dan BA.5 masih bisa diminimalisir melalui percepatan dan perluasan cakupan program vaksinasi dosis lengkap. Selain itu, Siti juga mengimbau seluruh PPLN untuk lebih mawas terhadap kondisi kesehatannya.
"Lalu, pada saat kedatangan tidak ada keluhan seperti demam dan semacamnya," imbuh Siti.
Adapun, berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan, dari total delapan kasus BA.4 dan BA.5 yang terjadi di Indonesia, sebanyak tiga kasus merupakan imported case dari Mauritius, Amerika Serikat, dan Brasil saat mengikuti acara di Bali.
Lebih lanjut, Ketua Umum Perhimpunan Alergi Imunologi Indonesia, Iris Renganis mengatakan bahwa vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster tetap ampuh dalam mengurangi tingkat keparahan dan perawatan bagi pasien yang terinfeksi BA.4 dan BA.5.
Baca Juga
Untuk itu, dia mengimbau masyarakat untuk segera melengkapi dosis vaksinnya dengan booster guna meningkatkan imunitas tubuh.
“Vaksinasi harus terus dijalankan hingga booster. Dengan adanya vaksin akan mengurangi angka pasien di rumah sakit dan angka kematian,” ujarnya.
Senada, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin juga menyampaikan bahwa dari delapan kasus terkonfirmasi BA.4 dan BA.5 di Indonesia, satu orang mengalami gejala sedang karena belum di-booster.
Sementara itu, tujuh kasus lainnya yang tercatat sudah mendapatkan vaksin dosis penguat hanya mengalami gejala ringan dan bahkan beberapa diantaranya tidak bergejala.
Adapun, pemerintah belum lama ini memperbarui kebijakan terkait PPLN yakni menambah jumlah pintu masuk, termasuk penentuan gerbang perjalanan udara bagi jemaah yang menunaikan ibadah haji pada tahun ini.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal mengatakan bahwa khusus pintu masuk udara, Inmendagri Nomor 29 dan 30 Tahun 2022 diselaraskan dengan Surat Edaran Satgas Nasional Covid-19 Nomor 19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
"Sehingga di dalam Inmendagri kali ini diperinci untuk pintu masuk perjalanan luar negeri melalui jalur udara yaitu Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Raja Haji Fisabilillah, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Bandara Kualanamu, Bandara Sultan Hasanuddin, dan Bandara Internasional Yogyakarta," katanya beberapa waktu lalu.
Selain itu, pelonggaran lainnya adalah PPLN tak lagi wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 sebelum masuk wilayah Indonesia. Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 19 tahun 2022, terkait protokol kesehatan pelaku perjalanan luar negeri.
Meskipun demikian, kebijakan tes konfirmasi dan karantina di Indonesia tetap ada, dengan catatan tes ulang hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang ditemukan menunjukkan gejala mirip Covid-19 atau suhu di atas 37,5 derajat Celcius atau disebut suspek.