Bisnis.com, JAKARTA – Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru gelombang 3 akan kembali dibuka pada tahun ini. Melalui peraturan terbarunya, akan terdapat beberapa pelamar yang jadi prioritas utama.
Berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor 20 tahun 2022 tentang pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 , pemerintah memprioritaskan pelamar kedalam 3 kelompok.
“PermenPANRB 20 ini mempertimbangkan bagaimana kita memenuhi jumlah guru dengan kualitas dan sebaran yang baik,” jelas Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni dikutip dari keterangan tertulis pada, Jumat (10/6/2022).
Berbeda dengan PPPK Guru di gelombang 1 dan 2, pada rekrutmen PPPK guru 2022 terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru dalam proses Seleksi Kompetensi.
“Arahnya kita tidak hanya ingin memenuhi kuantitas yang memang shortage (kekurangan) saat ini, tetapi yang memenuhi nilai ambang batas di tahun 2021 kita berikan prioritas,” tutur Alex.
Adapun kelompok pelamar prioritas utama (Prioritas Kelompok I) yang dimaksud terdiri atas:
a. THK-II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021
b. Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021
c. Lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021; dan
d. Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021.
Sementara Pelamar prioritas II yaitu para Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) dan prioritas III adalah Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.
“Prioritas penempatan bagi yang sudah lulus nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021 dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar secara berurutan yaitu THK-II, Guru non-ASN di sekolah negeri, Lulusan PPG, dan Guru Swasta,” tandasnya.
Adapun seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional (PPPK JF) Guru tahun 2022 hanya terdiri atas dua tahap yaitu, seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Seleksi Administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.
Sementara Seleksi Kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar.
Untuk diketahui, seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021, sehingga para pelamar Prioritas I tidak perlu lagi mengikuti ujian seleksi kompetensi.