Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan kembali melimpahkan berkas perkara tersangka kasus investasi bodong Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Unit (Kanit) 5 Sub Direktorat (Subdit) II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri. “Hari ini kirim kembali ke JPU setelah dilengkapi petunjuk P19 dari JPU,” ujar Karta kepada wartawan, Senin (06/06/2022).
Sebelumnya, Bareskrim berhasil membobol deposit box milik Indra Kenz di BCA pada, Senin (30/05/2022). Dari deposit box tersebut berhasil diamankan sertifikat atas nama IK dan sertifkat kedua atas nama NK dan satu buah flashdisk.
Diketahui isi dari flashdisk sendiri merupakan data perusahaan Botbc Tshnolocy Indonesia yang diidentifikasi merupakan perusahaan Coin Crypto milik Indra Kenz dan juga data perusahaan kursus trading.
“Isinya data perusahaan Botx Tshnolocy Indonesia yg merupakan perusahaan Coin Crypto milik Indra Kesuma. Dan data perusahaan kursus trading Indonesia milik tersangka Indra Kesuma,” ujar Karta.
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Binomo pada 24 Februai 2022 lalu.
Baca Juga
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Indra Kenz langsung ditangkap. Polisi juga segera memproses untuk menahan Indra Kenz.