Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Bakal Limpahkan Kembali Berkas Perkara Indra Kenz ke JPU

Berkas perkara tersangka kasus Binomo Indra Kenz akan kembali dilimpahkan pada hari ini.
Indra Kenz, afiliator Binary Option Binomo menyampaikan permintaan maaf kepada masyarkat saat ditampilkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022) - ANTARA/Laily Rahmawaty.
Indra Kenz, afiliator Binary Option Binomo menyampaikan permintaan maaf kepada masyarkat saat ditampilkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022) - ANTARA/Laily Rahmawaty.

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan kembali melimpahkan berkas perkara tersangka kasus investasi bodong Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Unit (Kanit) 5 Sub Direktorat (Subdit) II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri. “Hari ini kirim kembali ke JPU setelah dilengkapi petunjuk P19 dari JPU,” ujar Karta kepada wartawan, Senin (06/06/2022).

Sebelumnya, Bareskrim berhasil membobol deposit box milik Indra Kenz di BCA pada, Senin (30/05/2022). Dari deposit box tersebut berhasil diamankan sertifikat atas nama IK dan sertifkat kedua atas nama NK dan satu buah flashdisk.

Diketahui isi dari flashdisk sendiri merupakan data perusahaan Botbc Tshnolocy Indonesia yang diidentifikasi merupakan perusahaan Coin Crypto milik Indra Kenz dan juga data perusahaan kursus trading.

“Isinya data perusahaan Botx Tshnolocy Indonesia yg merupakan perusahaan Coin Crypto milik Indra Kesuma. Dan data perusahaan  kursus trading Indonesia milik tersangka Indra Kesuma,” ujar Karta.

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Binomo pada 24 Februai 2022 lalu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Indra Kenz langsung ditangkap. Polisi juga segera memproses untuk menahan Indra Kenz.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper