Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka pelaku pemukulan anak Anggota DPR Justin Frederick, Faisal Marabessy terancam hukuman penjara 9 tahun.
Hal itu diungkapkan oleh Kebid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Senin (6/6/2022). "Pasal 351 KUHP atau pasal 170 KUHP dengan pidana paling lama 9 tahun penjara," kata Zulpan.
Adapun, insiden pemukulan itu terekam dalam sebuah video. Dalam video yang viral itu, terlihat Justin tengah dipukuli di lajur darurat jalan Tol Dalam Kota.
Faisal kemudian menyerahkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan.
Zulpan menyebut akibat perilaku barbar Faisal, Justin mengalami luka-luka di sejumlah bagian tubuhnya.
"Bengkak pada kedua bola mata hingga mengakibatkan kemerahan di bawah kelopak mata, pendarahan pada hidung, luka memar pada bagian leher kanan luka bengkak pada bagian bibir atas, memar pada ketiak kanan, punggung dan luka jari manis tangan kanan," papar Zulpan.
Baca Juga
Dalam kasus ini polisi telah mengamankan barang bukti berupa 1 buah potong kemeja lengan panjang warna hijau, satu potong celana panjang warna putih, satu jas warna merah, satu buah KTP atas nama tersangka, kemudian rekaman video saat kejadian.
"Motif yang melatar belakangi kejadian adalah pelaku emosi karena serempetan dengan mobil korban," kata Zulpan.