Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah dan DPR telah menyepakati anggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dianggarkan senilai Rp76,6 triliun.
Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan supaya penggunaan anggaran diserap secara efektif dan efisien untuk menyukseskan pesta demokrasi tersebut.
"Supaya dimaksimalkan sesuai dengan kebutuhan sejak dimulainya tahapan pemilu,” ucap Puan dalam keterangan resminya, Senin (6/6/2022).
Puan menambahkan bahwa tahapan Pemilu 2024 segera dimulai. Jadwal pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu 2024 akan ditetapkan pada bulan Agustus 2022.
Sementara itu Kemudian verifikasi parpol calon peserta pemilu akan ditetapkan pada Desember 2022.
"Sehingga pelaksanaan tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu insyaallah sesuai dengan jadwal yang akan ditetapkan," ujar Puan dalam keterangan resmi usai menrima audiensi dengan pimpinan KPU, Senin (6/6/2022).
Baca Juga
Politikus PDIP itu juga meminta agar KPU dan Komisi II DPR melakukan simulasi kampanye agar saat Pemilu nanti berlangsung, setiap kebutuhan dapat terakomodir dengan baik.
“Durasi masa kampanye akan berdampak pada produksi dan distribusi logistik, oleh karena produksi logistik harus dilakukan dengan tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan,” sebut Puan.
Puan mengingatkan agar setiap beleid yang dikeluarkan Pemerintah mengenai pelaksanaan Pemilu dibahas dengan DPR. Termasuk, kata Puan, soal Peraturan Presiden terkait Pengadaan Logistik Pemilu 2024.
“Perlu dilakukan pertemuan dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi untuk menentukan bentuk sengketa/perkara yang bisa diajukan ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi mengingat lamanya Prosedur dan Mekanisme Penanganan Sengketa Pemilu 2024,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Puan juga menekankan mengenai akurasi dan Pemutakhiran Data Pemilih untuk dilakukan secara akuntabel. Pemerintah bersama penyelenggara Pemilu disebut harus memastikan kemudahan masyarakat untuk dapat mengakses data pemilih agar dapat menggunakan hak pilihnya.
“KPU agar melakukan sosialisasi peningkatan kesadaran masyarakat untuk melaporkan perubahan data kependudukan dan melaporkan jika ada kesalahan pendataan pemilih,” tegas Puan.
“Oleh karena jangka waktu Pemilu dengan Pilkada yang berdekatan dan keterbatasan waktu pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada 2024,” lanjutnya.