Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah dan DPR Sepakati Anggaran Pemilu 2024 Rp76,6 Triliun

DPR meminta pemerintah menggunakan anggaran Pemilu 2024 senilai Rp76,6 triliun secara optimal.
Ilustrasi Pemilu/Antara
Ilustrasi Pemilu/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah dan DPR telah menyepakati anggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dianggarkan senilai Rp76,6 triliun.

Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan supaya penggunaan anggaran diserap secara efektif dan efisien untuk menyukseskan pesta demokrasi tersebut.

"Supaya dimaksimalkan sesuai dengan kebutuhan sejak dimulainya tahapan pemilu,” ucap Puan dalam keterangan resminya, Senin (6/6/2022).

Puan menambahkan bahwa tahapan Pemilu 2024 segera dimulai. Jadwal pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu 2024 akan ditetapkan pada bulan Agustus 2022.

Sementara itu Kemudian verifikasi parpol calon peserta pemilu akan ditetapkan pada Desember 2022. 

"Sehingga pelaksanaan tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu insyaallah sesuai dengan jadwal yang akan ditetapkan," ujar Puan dalam keterangan resmi usai menrima audiensi dengan pimpinan KPU, Senin (6/6/2022).

Politikus PDIP itu juga meminta agar KPU dan Komisi II DPR melakukan simulasi kampanye agar saat Pemilu nanti berlangsung, setiap kebutuhan dapat terakomodir dengan baik.

“Durasi masa kampanye akan berdampak pada produksi dan distribusi logistik, oleh karena produksi logistik harus dilakukan dengan tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan,” sebut Puan.

Puan mengingatkan agar setiap beleid yang dikeluarkan Pemerintah mengenai pelaksanaan Pemilu dibahas dengan DPR. Termasuk, kata Puan, soal Peraturan Presiden terkait Pengadaan Logistik Pemilu 2024.

“Perlu dilakukan pertemuan dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi untuk menentukan bentuk sengketa/perkara yang bisa diajukan ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi mengingat lamanya Prosedur dan Mekanisme Penanganan Sengketa Pemilu 2024,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Puan juga menekankan mengenai akurasi dan Pemutakhiran Data Pemilih untuk dilakukan secara akuntabel. Pemerintah bersama penyelenggara Pemilu disebut harus memastikan kemudahan masyarakat untuk dapat mengakses data pemilih agar dapat menggunakan hak pilihnya.

“KPU agar melakukan sosialisasi peningkatan kesadaran masyarakat untuk melaporkan perubahan data kependudukan dan melaporkan jika ada kesalahan pendataan pemilih,” tegas Puan.

“Oleh karena jangka waktu Pemilu dengan Pilkada yang berdekatan dan keterbatasan waktu pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada 2024,” lanjutnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper