Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CPNS Mengundurkan Diri. Awas, Ada Sanksi Ratusan Juta Rupiah

Bagi CPNS yang mengundurkan diri akan dikenakan sanksi denda mulai dari Rp50 juta-Rp100 juta. Simak sanksi yang akan dihadapi.
CPNS mengundurkan diri karena tunjangan dan gaji yang tidak sesuai dengan ekspektasi./ANTARA FOTO/Siswowidodo
CPNS mengundurkan diri karena tunjangan dan gaji yang tidak sesuai dengan ekspektasi./ANTARA FOTO/Siswowidodo

Bisnis.com, JAKARTA - Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) mengundurkan diri, karena gaji dan tunjangan yang tidak sesuai dengan ekspektasi.

Namun, saat CPNS mengundurkan diri, ada sanksi yang harus dibayar mulai Rp50 juta-- Rp100 juta. Meskipun dikenakan sanksi, CPNS tampaknya lebih memilih membayar denda.

Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara Satya Pratama menuturkan sanksi kepada CPNS yang mengundurkan diri diberikan berupa denda, sesuai dengan yang ditetapkan oleh instansi masing-masing.

Misalnya, CPNS Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri wajib membayar sanksi sebesar Rp50 juta. Sementara itu, CPNS Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp35 juta.

"Banyak yang kaget melihat gaji dan tunjangan," ungkapnya.

Lanjutnya, bagi CPNS Badan Intelijen Negara (BIN) yang mengundurkan diri bisa dikenakan denda hingga Rp100 juta. Menurutnya, CPNS yang mengundurkan diri ini merugikan negara.

"Bila CPNS dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, kena denda sebesar Rp25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp100 juta," pungkasnya.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), CPNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun. Jika CPNS lulus pendidikan dan pelatihan selama satu tahun, maka akan dinyatakan dan diangkat sebagai PNS.

Kemudian, besaran gaji PNS golongan paling rendah yakni Rp1.560.800 dan paling tertinggi adalah Rp5.901.200.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper