Bisnis.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan syarat dan prosedur pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dikutip dari laman resmi @bkngoidofficial, Jumat (18/3/2022), syarat CPNS diangkat menjadi PNS adalah mengikuti diklat selama 1 tahun serta sehat jasmani dan rohani.
"Namun ada kalanya diklat dalam masa orientasi CPNS tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan target waktu yang disyaratkan oleh instansi karena satu dan lain hal. Kondisi ini tentunya membawa dampak tertundanya pengangkatan CPNS menjadi PNS hingga lebih dari satu tahun," seperti dikutip dari akun Instagram @bkngoidofficial.
Untuk prosedurnya, CPNS wajib menjalani masa percobaan atau prajabatan selama satu tahun. Masa prajabatan ini dilakukan lewat proses pendidikan dan pelatihan (diklat).
Diklat CPNS dilakukan terintegrasi dan hanya dapat diikuti satu kali.
Berdasarkan informasi BKN, apabila diklat CPNS tidak dapat dilaksanakan dalam masa percobaan karena kondisi tertentu, pengangkatan CPNS menjadi PNS dapat dilakukan setelah CPNS mengikuti dan lulus pelatihan prajabatan.
Baca Juga
"Alasan keterlambatan Diklat yang dibenarkan meliputi ketersediaan anggaran, sarana dan prasarana pelatihan, sumber daya manusia pelatihan, dan atau kebijakan strategis nasional," seperti dalam penjelasan BKN.
Apabila instansi melakukan penetapan TMT pengangkatan menjadi PNS lebih dari 1 tahun, perlu melengkapi berkas sebagai berikut:
-Usulan dengan menyebutkan alasan keterlambatan
-Surat Keputusan CPNS
-Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas/Surat Penugasan
-Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabtan
-Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Penguji Tersendiri/Tim Penguji
-Sasaran Kinerja Pegawai dalam 1 (satu) tahun.
Adapun, mulai 1 Januari-14 Maret 2022, terdapat 330 CPNS instansi pusat dan 1.109 CPNS instansi daerah.