Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sritex (SRIL) Lolos Pailit, MA Putus Pencabutan Kasasi QNB & Citibank

Emiten tekstil Sritex (SRIL) lolos dari pailit setelah MA mengesahkan pencabutan kasasi dari QNB dan Citibank.
Seorang karyawan tengah memeriksa mesin di pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk./sritex.co.id
Seorang karyawan tengah memeriksa mesin di pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk./sritex.co.id

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah memutus pencabutan permohonan kasasi yang diajukan oleh Bank QNB Indonesia dan Citibank terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex.

Sidang putusan pencabutan permohonan kasasi tersebut berlangsung pada tanggal 19 Mei 2022 dan diputus oleh hakim agung Ibrahim.

“Amat putusan, pencabutan,” demikian dikutip dari laman resmi MA, Kamis (26/5/2022).

Dalam catatan Bisnis, emiten tekstil tersebut sebelumnya memberitahukan bahwa pihak Citibank dan QNB mencabut kasasi yang telah diajukan ke Mahkamah Agung. 

"Pada tanggal 13 Mei 2022 kami mendapat tembusan surat dari Pengadilan Negeri Semarang yang telah mengirimkan Surat No. W12.Ul.1466/Pdt.04.01/5/2022 tanggal 9 Mei 2022 kepada MA perihal pencabutan perkara kasasi Citibank N.A. Indonesia dan Bank QNB Indonesia," demikian penjelasan perseroan dalam keterbukaan informasi, dikutip Rabu (18/5/2022).

Kendati demikian, emiten tekstil berkode SRIL itu belum bisa memastikan apakah proses hukum kasasi di MA telah sepenuhnya dihentikan.

Kalaupun proses kasasi terus berlanjut, perseroan cukup optimistis dapat memenangkan sengketa hukum melawan dua krediturnya tersebut. Sebab, menurut mereka, saat ini tidak dimungkinkan lagi pengajuan kasasi karena pengajuan kasasi telah melebihi waktu.

Adapun emiten tekstil yang sebagian sahamnya dikuasai oleh keluarga konglomerat Lukminto telah memiliki sejumlah skema untuk mengantisipasi akibat hukum dari permohonan kasasi. Menurut perseroan, kasasi bisa mengakibatkan pailit.

Namun demikian, Sritex akan mengajukan upaya hukum luar biasa alias peninjauan kembali jika permohonan kasasi dari QNB dan Citilink berlanjut dan dikabulkan oleh majelis hakim agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper