Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar tengah menjalani sanksi etik pemotongan gaji hingga 40 persen.
Namun bukannya berkurang, harta kekayaan Lili justru bertambah ratusan juta selama setahun terakhir. Berdasarkan LHKPN tertanggal 22 Februari 2022, Lili mempunyai harta senilai Rp2.227.000.000.
Jumlah itu bertambah Rp489.060.000 dari laporan periode sebelumnya pada 18 Februari 2021. Saat itu, harta kekayaan Lili senilai Rp1.737.940.000.
Dari LHKPN teranyar Lili, tercatat dia memiliki tiga bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Tangerang Selatan dan Deli Serdang dengan estimasi nilai Rp2.000.000.000.
Dia juga tercatat memiliki lima unit kendaraan dengan harga keseluruhan mencapai Rp727.000.000.
Secara perinci, Mobil Honda Brio tahun 2019 seharga Rp110.000.000; Motor Yamaha NMAX tahun 2015 Rp12.000.000; Motor Yamaha MT25 tahun 2020 Rp30.000.000; Mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar tahun 2020 Rp460.000.000; dan Motor BMW G 310 GS tahun 2019 Rp115.000.000.
Lili pun tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp40.000.000, kas dan setara kas Rp200.000.000, harta lainnya Rp110.000.000, dan utang Rp850.000.000.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik.
Meski bersalah, Lili dijatuhi sanksi oleh Dewas berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan.